CUCU TERHALANGI OLEH ANAK KANDUNG SI MATI ( MASALAH WARISAN )
CUCU TERHALANGI OLEH ANAK KANDUNG SI MATI ( MASALAH WARISAN )
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Pertanyaan :
Assalamualaikum
warohmatulohi
wabarokatuh
Ada titipan pertanyaan:
Ustadz ana mau bertanya tentang ketentuan waris;
Seeorang laki-laki meninggal dunia pada tahun 2009
laki- laki tersebut mempunyai satu anak perempuan yang lahir tahun 2002
Kemudian nenek dari anak perempuan tsb meninggal pada tahun 2020
Apakah anak perempuan tsb mendapatkan warisan harta neneknya menggantikan kedudukan Ayahnya?
Ayah anak perempuan tsb mempunyai saudara kandung yg masih hidup, yaitu 4 anak laki-laki dan 4 anak perempuan
Mohon ketentuan pembagian warisnya ustadz,
Sebelumnya ana ucapkan terima kasih
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika yang ada hanyalah orang-orang tadi, maka seluruh harta diwarisi oleh para anak kandung. Cucu terhalangi oleh anak kandung dari si mati.
Berarti seluruh harta tadi dibagi menjadi dua belas bagian, karena lelaki mendapatkan dua kali lipat bagian dari perempuan.
Setiap lelaki dari anak kandung tadi mendapatkan bagian Sebanyak dua perdua belas.
Sedangkan setiap perempuan dari anak kandung tadi mendapatkan seper dua belas.
Si cucu tidak mendapatkan apa² karena terhalangi oleh anak kandung si mati.
والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy