DENDA KARENA MENARIK INVESTASI SEBELUM WAKTU KONTRAK HABIS
DENDA KARENA MENARIK INVESTASI SEBELUM WAKTU KONTRAK HABIS
Assalamualaikum,,, afwan ini ada titipan pertanyaan mendesak, minta tolong ditanyakan ke Syaokh Abu Fairuz Hafizhohulloh
Ini titipan pertanyaannya dari fulanah di Sulawesi
Qodarulloh dulu ana bkerja sama dengan salah satu toko buku milik orang² yg ngaji sama ustz² rodja, ana berinvestasi uang di sana...
Ana mau berhenti investasi tapi kalau berhenti sebelum masa kontraknya habis itu kena denda.. uang pokok investasinya dipotong beberapa persen...
Apakah denda ini juga termasuk riba?
Jazaakumullaah khairan
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy