Faidah kedelapan (Disyariatkanya Hajr /Boikot Ahlu bathil adalah ) : agar orang yang mengetahui kerancuan si mubtadi’ tidak dihukum oleh Allah ta’ala berupa: luputnya hikmah dari dirinya jika dia tidak memboikotnya
Faidah kedelapan (Disyariatkanya Hajr /Boikot Ahlu bathil adalah ) : agar orang yang mengetahui kerancuan si mubtadi’ tidak dihukum oleh Allah ta’ala berupa: luputnya hikmah dari dirinya jika dia tidak memboikotnyaUntuk pemesanan klik gambar
Al Fudhail bin ‘Iyadh رحمه الله berkata: “Barangsiapa duduk bersama pelaku bid’ah dia tak akan diberi hikmah.”
Beliau juga berkata: “barangsiapa mencintai pelaku bid’ah, Allah akan menggugurkan amalannya, dan mengeluarkan cahaya Islam dari hatinya.”
Seluruh atsar beliau ini diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Baththah رحمه الله dalam “Al Ibanatul Kubra” no. 443 dengan sanad yang hasan insya Allah.
Yang demikian itu karena orang yang sengaja duduk-duduk dengan para mu’anidin (orang-orang yang membangkang terhadap kebenaran setelah dia mengetahuinya –pen), maka berarti dia telah bersahabat dengan orang yang tidak berhak untuk menjadi temah dekat, maka dia itu telah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, sehingga dia dihukum dengan dihalangi dari Hikmah.
Apa Hikmah itu?
Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata: “Maka hikmah itu jika demikian adalah: melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, dalam bentuk yang semestinya dikerjakan, pada waktu yang sesuai.” (“Madarijus Salikin”/2/hal. 479).
Maka faidah tadi kembali kepada orang yang memboikot pelaku kebatilan.
(Bersambung In syaa Allah)
-----------------------------
( “Al Hajr Fisy Syari’atil Islamiyyah, Ahkamuhu Wa Manafi’uhul Jaliyyah” | Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy )
Sabtu 27 Jumadil Akhir 1444 / 21-01-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy