HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Pertanyaan :
Assalamualaikum syaik maaf ana ingin bertanya ,apkah seorang istri tidak melakukan haq kepada suami , padahal sang suami sudh melakukan haq kepadanya,jdi apa siksaannya terhadap istri yg tidak melakukan haq kepda sang suami?
Jazakumulloh khoiron
------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Kedua belah pihak Sama-sama punya hak dan kewajiban. Suami punya kewajiban untuk menafkahi istri secara lahir dan batin dengan kadar yang ma'ruf, sesuai kemampuannya, juga wajib untuk mendidiknya dengan pendidikan agama yang benar dan mencukupi, baik secara langsung ataupun lewat cara mengajaknya belajar ke ahli ilmu yang Salafiy dan terpercaya. Juga wajib mempergauli istrinya dengan ma'ruf.
Dan hendaknya dia memahami kurangnya fisik, akal dan agama istrinya, maka sangat dianjurkan agar suami sering menghibur istrinya, menggembirakan hatinya, mengajaknya bercanda, memberikan hadiah² kepadanya dan tidak membebaninya melebihi kemampuannya.
Istri wajib menaati perintah dan permintaan suaminya di dalam perkara yang ma'ruf, mempergauli suaminya secara ma'ruf, rajin menghibur dan menampilkan dukungannya, dan tidak memasukkan orang lain ke rumahnya tanpa seidzin suaminya, dan tidak menghalangi suaminya melakukan perkara yang ma'ruf, serta tidak melakukan perkara-perkara yang menyakiti hati suaminya tanpa alasan yang haq.
Jika pihak yang telah menjalankan itu, maka dia dijanjikan masuk ke dalam Surga. Pihak yang tidak menjalankan itu tanpa udzur syar'iy, dia terancam dengan Neraka.
Hendaknya kedua belah pihak Sama-sama mengingat kebaikan pasangannya, mengingat nikmat Allah ta'ala yang telah memudahkan mereka berdua bersatu, dan mewaspadai tipu daya setan yang selalu ingin memecah belah hubungan suami istri.
والله أعلم بالصواب.
------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy