HUKUM BERJUALAN DI DALAM PASAR
HUKUM BERJUALAN DI DALAM PASAR
Pertanyaan :
assalaamu'alaykum warahmatullaah wabarakaatuh
afwan yaa ustadz, kami ada pertanyaan.
bagaimana hukum berjualan di dalam pasar ?
dalam hadits disebutkan bahwa " ... pasar adalah tempat yang paling dibenci oleh allaah".
dikarenakan di dalamnya banyak sumpah palsu, kecurangan, lalai dari mengingat allaah.
tetapi diantara shahabat yang mulia seperti abdurrahman bin auf radhiallaahu 'anhu berdagang di dalam pasar.
bagaimana cara menjama' kedua perkara diatas ?
*apakah maknanya adalah lebih utama dan lebih selamat bagi seseorang agar tidak berjualan di dalam pasar* ?
jazaakallaahu khayran yaa ustadz, kami menunggu faidah dari antum.
------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy