HUKUM IJAZAH DALAM PENGAMBILAN ILMU AGAMA
HUKUM IJAZAH DALAM PENGAMBILAN ILMU AGAMA
Pertanyaan:
Assalamualaikum Syaikh apa hukum ijazah dalam pengambilan ilmu agama ?
------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ijazah dalam periwayatan ilmu agama adalah mubah. Sebagian bilang mustahab, terutama untuk diketahui bahwasanya orang itu layak untuk diambil periwayatannya, karena kita harus memeriksa siapakah orang yang hendak kita jadikan sebagai guru kita. Tidak boleh mengambil ilmu dari orang yang tidak jelas kemantapan aqidah dan kemahiran ilmunya. Dari sudut pandang ini maka posisi ijazah adalah sebagai tazkiyah. Tergantung kalimat yang tertulis dalam ijazah tadi. Ijazah juga bisa dengan lisan.
Dan dari sudut pandang lain dia itu mustahab demi menjaga tersambungnya sanad yang mana hal itu adalah keistimewaan umat ini. Itulah kesimpulan dari fatwa² imam muhadditsin yang ana dapatkan, semacam Ibnu Abdil Barr Al Malikiy, Abu Amr Ibnush Shalah Asy Syafi'iy, Ibnu Rajab Al Hanbaliy, Abdurrahman Al Kattaniy dll.
Adapun tentang masalah keikhlasan, maka ijazah memang menjadi ujian keikhlasan, sebagaimana menuntut ilmu juga diuji keikhlasannya. Barangsiapa belajar karena cari pujian orang, maka dia berdosa dan belajarnya sia². Barangsiapa belajar karena mencari ijazah, maka belajarnya sia². Barangsiapa belajar dengan ikhlas untuk menyelamatkan diri sendiri dan menyelamatkan umat ini, bukan untuk mencari ijazah atau tazkiyah, lalu Allah memudahkan dia mendapat tazkiyah ulama atau ijazah dari ulama yang mana itu juga menjadi tradisi muhadditsin di masa lampau hingga sekarang, maka ilmunya akan diberkahi dan diberi pahala yang besar serta derajat yang tinggi.
والله أعلم بالصواب.
-----------------------
dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy