HUKUM JUAL BELI DENGAN TAMBAHAN ISTILAH 'UANG ROKOK'
HUKUM JUAL BELI DENGAN TAMBAHAN ISTILAH 'UANG ROKOK'
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bagaimana hukum jual beli barang atau jasa yg dibayar dengan sejumlah uang yang dibahasakan dengan "uang rokok" yg sudah ma'ruf di Indonesia? Apakah jual belinya sah ataukah batal?
Dan apakah orang yg menerima barang atau jasa tersebut berhak atasnya?
Jazaakallaahu Khoiron
------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy