Header Ads

HUKUM KHITAN DAN MENCUKUR GUNDUL BAYI PEREMPUAN

HUKUM KHITAN DAN MENCUKUR GUNDUL BAYI PEREMPUAN



Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

afwan syeikh abu fairuz
ana mau bertanya mengenai hukum khitan anak perempuan dan menggundul rambut anak perempuan.
allhamdulillaah ana baru di beri seorang anak perempuan.
-------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته. الحمد لله رب العالمين. نسأل الله تبارك وتعالى أن يبارك لكما في المولودة وأن ينبتها نباتا حسنا، وأن يزيدكم من فضله.

Para ulama berselisih pendapat tentang itu sejak dulu. Syaikhuna Manshur Al Yamaniy Al Adibiy حفظه الله memilih pendapat bahwasanya hal itu khusus untuk bayi lelaki.

Syaikhuna Majid Al Mishriy Al Mudarris حفظه الله memilih bahwasanya syariat pencukuran rambut saat aqiqah itu bersifat umum, mencakup lelaki dan perempuan.

Tak mengapa Antum memilih yang mana yang nampak lebih kuat.

Ana sendiri sampai sekarang masih condong bahwasanya aqiqah adalah ibadah khusus yang hukumnya juga bersifat khusus, yaitu: dia tidak terkena keumuman larangan mencukur (memotong habis) rambut wanita, maka yang berlaku saat aqiqah adalah: bayi lelaki dan bayi perempuan sama² terkena syariat pencukuran rambut saat aqiqah. Dan ada hikmah tersendiri di dalam ibadah pencukuran rambut bayi saat aqiqah.
Dan insyaAllah setelah dicukur, rambut bayi itu akan tumbuh semakin lebat.

Demikian pula yang difatwakan oleh Fadhilatusy Syaikh Zayid Bin Hasan Al Yamaniy Al Wushabiy حفظه الله yang baru saja beliau kirimkan: larangan wanita mencukur rambutnya adalah berlaku pada wanita yang sudah baligh, karena Nabi صلى الله عليه وسلم menyebutnya sebagai امرأة yaitu : wanita dewasa. Sedangkan bayi perempuan tidak dinamakan sebagai امرأة.

Maka dari itu yang rajih adalah bahwasanya bayi perempuan itu juga disyariatkan untuk dicukur rambutnya karena masuk dalam keumuman hadits aqiqah untuk dihilangkan أذى, gangguan di kepalanya, dan ini berlaku pada setiap bayi yang lahir, lelaki ataukah perempuan, kepalanya masih ada kotoran setelah lahir, menempel di rambutnya itu.
Dan nanti setelah dicukur, rambut mereka akan tumbuh lagi dengan bersih.
Demikianlah fatwa beliau.

Adapun untuk khitan, maka bayi perempuan juga disunnahkan khitan, namun yang dipotong sedikit sekali saja, jangan banyak². Demikianlah fatwa jumhur ulama yang ana dapatkan.

والحمد لله رب العالمين.
---------------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.