HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI BAGI LAKI - LAKI
HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI BAGI LAKI - LAKI
Pertanyaan : Assalamualaikum ya syeikh ana izin bertanya apa hukum nya memakai cincin besi bagi laki2 pada selain jari kelingking atau jari manis misal memakai pada jari telunjuk? Jazakallahukhoiron.
---------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Memakai cincin dari emas adalah haram untuk lelaki.
Memakai cincin dari besi itu yang rajih adalah haram bagi lelaki dan perempuan. Minimalnya adalah makruh. Berdasarkan hadits Abdullah bin Amr رضي الله عنهما dan Buraidah رضي الله عنه yang derajatnya jayyid dalam masalah ini.
Jika mau Tafadhdhol melihat kembali risalah "Jawaban Yang Disyariatkan Bagi Pertanyaan Tentang Hadits dan Pemahaman" di halaman 76 dan seterusnya.
Wanita boleh memakai cincin di kelima jarinya.
Untuk lelaki maka Diharamkan memakainya di jari telunjuk ataupun di jari tengah. Itu berdasarkan hadits Ali رضي الله عنه dalam Shahih Muslim. Di jari yang lain boleh. Lihat pembahasan itu dalam penukilan ucapan ulama di dalam kitab tadi halaman 71 dan seterusnya.
Di dalamnya, masalah2 itu telah dibahas dari sisi hadits dan fatwa para ulama secara cukup detail insyaAllah.
والله تعالى أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
------------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy حفظه الله)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy