HUKUM MEMAKAI PENANGGALAN MASEHI
HUKUM MEMAKAI PENANGGALAN MASEHI
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Ulama Lajnah Daimah di bawah kepemimpinan Al Imam Ibnu Baz رحمه الله ditanya: “Apa hukum bermuamalah dengan penanggalan Masehi bersama dengan orang yang tidak tahu tentang penanggalan Hijriyah, semacam orang Islam yang non Arab, atau rekan pekerja dari kalangan orang kafir?”
Maka mereka جزاهم الله خيراً menjawab: “Tidak boleh bagi kaum Muslimin untuk memakai penanggalan Masehi; karena hal itu menyerupai perbuatan orang-orang Nasrani, dan itu adalah termasuk dari syi’ar agama mereka. Sementara itu kaum Muslimin memiliki penanggalan yang mencukupi mereka والحمد لله, dan mengikat mereka dengan Nabi mereka Muhammad ﷺ, dan itu adalah kemuliaan yang agung untuk mereka. Tapi jika hajat mengharuskan mereka untuk menggabungkan di antara dua penanggalan itu; hal itu boleh mereka lakukan”.
(“Fatawal Lajnatid Daimah”/27/hal. 164).
---------------------
( Faidah dari Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy