HUKUM MEMBAYAR ZAKAT KEPADA ORANG TUA YANG TIDAK MAMPU
HUKUM MEMBAYAR ZAKAT KEPADA ORANG TUA YANG TIDAK MAMPU
-----------------------------
Pertanyaan :
Bismillah. Afwan Syaikh, ana mau nanya. Bolehkah seorang anak membayar zakat kepada orang tuanya yang tidak mampu ?
------------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Seseorang yang memiliki suami atau mertua yang miskin, dia boleh memberikan zakat pada mereka, karena dia tidak wajib menafkahi mereka.
Namun seorang lelaki tidak boleh memberikan zakat pada orang tuanya karena jika mereka miskin maka dia wajib untuk menafkahi mereka. Begitu pula dia tidak boleh memberikan zakat pada istrinya karena istrinya adalah wajib dia nafkahi.
Al Imam Ibnul Mundzir dan Al Imam Ibnu Qudamah رحمهما الله telah menukilkan ijma' tentang haramnya memberikan zakat pada orang yang dia wajib menanggung nafkahnya. Ini adalah peraturan umumnya.
والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
---------------
Penanya kedua :
Kalau orang tua kaya berarti gak wajib menafkahi nya ?
jawaban :
نعم نعم صحيح.
Penanya :
Jazaakallahu khairan
jawab:
آمين آمين آمين وإياكم
-selesai-
------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy