Header Ads

HUKUM MEMBELI MOTOR DARI TARIKAN LEASING

HUKUM MEMBELI MOTOR DARI TARIKAN LEASING



Assalamu'alaikum akhiy... Titip pertanyaan ke syaikh hafidzohulloh,

Bolehkah kita beli motor dengan harga yang rendah karena bekas tarikan leasing ?

Jazaakumallohu khoiroo
----------------------
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Itu pelelangan dari Bank?

Penanya :
Dari leasing dan dealer akhi.
Jadi ada kerabat yang kerja di dealer dan banyak menawarkan kendaraan dari penarikan nasabah yang tidak bisa bayar angsuran. (Catatan: ana niat tidak ikut lelang dan bayar cash tanpa melanjutkan cicilan sebelumnya)
------------------------


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy)

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.