Header Ads

HUKUM MEMBELI RUMAH DENGAN AKAD TERTENTU TANPA RIBA & KPR

HUKUM MEMBELI RUMAH DENGAN AKAD TERTENTU TANPA RIBA & KPR



Pertanyaan :
بسم الله الرحمن الرحيم
أحسن الله إليكم

ada pertanyaan titipan ya syaikhuna

Mohon Bantuannya.. Hukum membeli Rumah yg dasarnya tanpa riba dan tanpa KPR,  Dp 10%, Namun Rumah trsebut akan dibangun jika dana sudah terkumpul 80%. Akad tersebut dilakukan tanpa pihak 3.. boleh kah akad seperti ini?????? Apakah termasuk akad Istishna!!
Jazaakumulloohu khoyro.
developer ini menetapkan 80% uang harus terkumpul baru dibangun rumah, apakah boleh Ustadz? karna rumahnya belum ada tapi sudah terjadi jual beli.
dari sisi lain, 80% bisa untuk sipembeli bangun rumah sendiri... dengan asumsi keuntungan developer 20%. jazaakumulloohu khoyroo
-----------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

Itu boleh saja asalkan tidak ada penipuan di kemudian hari. Tidak semua orang layak diberi pinjaman dan amanah. Dan tidak Semua developer layak dipercaya untuk membawa uang masyarakat. Di Malaysia ini ada beberapa kasus di mana developer berkhianat dan lari membawa uang masyarakat yang percaya padanya.
Maka harus sangat hati-hati dalam memilih, dan sunguh2lah istikharah serta mencari nasihat orang yang berpengalaman.

Boleh jika saling meridhai, sebagaimana telah dibahas oleh Syaikhuna Muhammad bin Hizam Al Fadhliy dalam Fathul Allam, tentang masalah orang yang menyerahkan sebagian uang untuk si tukang kayu membuat ya kursi dsb untuknya.
Kembalinya pada saling ridha, jujur dan tanpa ada paksaan.

والله أعلم بالصواب.

---------------

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.