HUKUM MENANAM ATAU MENJUAL POHON CEMARA
HUKUM MENANAM ATAU MENJUAL POHON CEMARA
Bismillah.. assalamualaikum ,, Yaa syaikh.. afwan ana ada pertanyaan ::
*"Apakah hukumnya menanam atau menjual pohon cemara, hanya sebagai pohon penghias, tapi sisi lain pohon cemara sangat identik dengan pohon yang dipakai sebagai perayaan hari besar umat nashoro??**
JazaakAlkahukhoiron yaa syaikh..
----------------------------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Insya Allah itu tidak mengapa jika bukan untuk pengagungan, asalkan tidak dihias²i, agar tidak sampai tasyabbuh. Di Dammaj banyak pohon cemara ditanam oleh masyarakat, untuk dijualbelikan kayu dan rantingnya. Dan belum pernah ana dengar ulama memfatwakan agar dimusnahkan. Orang Cina dalam tahun baru mereka menjadikan buah jeruk dan pohonnya sebagai lambang perayaan. Tapi ana tidak mendengar para ulama memerintahkan agar memusnahkan pohon jeruk dan buahnya. Orang hindu sangat mengagungkan sapi, tapi para ulama tidak melarang kita memelihara sapi. Sebagian musyrikin Mesir menjadikan kucing sebagai dewa mereka. Tapi Nabi shallallohu alaihi wasallam tidak melarang kita memelihara kucing. Bisa jadi setiap aliran kekufuran menjadikan suatu binatang atau suatu pohon sebagai lambang mereka. Tapi hal itu tidak merubah hukum asal binatang atau tanaman tadi di dalam pemanfaatan yang mubah.
والله أعلم بالصواب.
Dijawa Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy وفقه الله
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy