Header Ads

HUKUM MENGAMEN DAN UANG HASIL MENGAMEN

HUKUM MENGAMEN DAN UANG HASIL MENGAMEN



Pertanyaan :
(Assalamualaikum. Kira"..Kalo pengamen itu kerjaan yg halal ga ya.!? Dan hasil dari ngamen itu halal atau tidak.!?)
----------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Bernyanyi adalah haram. dan memakai alat Musik adalah haram. Gabungan dua perkara tadi lebih besar keharamannya.
Maka hasil yang didapatkan adalah haram.
Wajib ditinggalkan.

Barangsiapa meninggalkan sesuatu dalam rangka bertakwa pada Allah, maka Allah akan memberinya sesuatu yang lebih baik dari itu.

Dari salah seorang penduduk badui yang berkata:

أَخَذَ بِيَدِي رسولُ اللهِ ﷺ فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِي مِمَّا عَلَّمَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، وَقَالَ: «إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اِتِّقَاءَ اللهِ -جل وعز- إِلَّا أَعْطَاكَ اللهُ خَيْراً مِنْهُ».

“Rasulullah ﷺ mengambil tanganku, lalu beliau mulai mengajariku dari apa yang Allah تبارك وتعالى ajarkan pada beliau. Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya engkau tidaklah dirimu meninggalkan sesuatu dalam rangka bertakwa pada Allah عز وجل kecuali Allah akan memberimu dengan sesuatu yang lebih baik dari itu.” (HR. Al Imam Ahmad (20758) dan dishahihkan oleh Al Imam Al Wadi’iy رحمه الله dalam “Ash Shahihul Musnad” (1489)).

Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata: “Karena sesungguhnya barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah عز وجل akan memberinya ganti dengan sesuatu yang lebih baik dari itu.” (“Ighatsatul Lahfan”/hal. 47).

والله أعلم بالصواب.
------------------------

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy حفظه الله)

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.