Header Ads

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA ORANG KAFIR

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA ORANG KAFIR



Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata: “Adapun ucapan selamat kepada syiar-syiar (lambang-lambang) kekufuran yang khusus untuk agama tadi adalah haram, dengan kesepakatan para ulama, contohnya: mengucapkan selamat pada mereka atas datang-nya hari raya mereka dan puasa mereka, dengan berkata: “Hari Raya yang diberkahi untukmu” atau: “Semoga engkau gembira dengan Hari Raya ini”, dan semisalnya. Ini kalaupun orang yang mengucapkan semacam tadi itu selamat dari kekufuran, maka hal itu tetap saja termasuk dari perkara-perkara yang diharamkan. Dan hal itu bagaikan memberinya ucapan selamat atas sujudnya dia kepada salib. Bahkan hal itu lebih besar dosanya bagi Allah, dan lebih Allah benci daripada mengucapkan selamat karena orang tadi meminum khamr, membunuh orang lain dan berzina serta yang semisal itu”.
(Selesai dari “Ahkam Ahlidz Dzimmah”/Ibnul Qayyim/hal. 69).

Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata: "Banyak sekali dari orang yang tidak menghormati agama ini terjatuh ke dalam perbuatan tadi, dan dia tidak tahu buruknya perbuatan itu.
   
Maka barangsiapa mengucapkan selamat kepada seorang hamba dengan sebab kemaksiatan, atau kebid’ahan, atau kekufuran, sungguh dia telah terjerumus ke dalam kebencian dan kemurkaan Allah”.
(Selesai dari “Ahkam Ahlidz Dzimmah”/Ibnul Qayyim/hal. 69).
---------------------

( Faidah dari Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.