Header Ads

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT PADA PERAYAAN ORANG-ORANG KAFIR

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT PADA PERAYAAN ORANG-ORANG KAFIR



Pertanyaan: apa hukum mengucapkan selamat pada perayaan orang-orang kafir?

Jawaban dengan memohon pertolongan kepada Allah ta’ala:

Hal itu adalah terlarang dikarenakan perayaan orang-orang kafir adalah perayaan yang dibangun di atas kedustaan atas nama Penguasa alam semesta, dan membuat-buat amalan keagamaan yang tidak disyariatkan oleh Allah ta’ala.

Al Imam Ibnul Qayyim رحمه الله berkata: “Adapun ucapan selamat kepada syiar-syiar (lambang-lambang) kekufuran yang khusus untuk agama tadi adalah haram, dengan kesepakatan para ulama, contohnya: mengucapkan selamat pada mereka atas datang-nya hari raya mereka dan puasa mereka, dengan berkata: “Hari Raya yang diberkahi untukmu” atau: “Semoga engkau gembira dengan Hari Raya ini”, dan semisalnya. Ini kalaupun orang yang mengucapkan semacam tadi itu selamat dari kekufuran, maka hal itu tetap saja termasuk dari perkara-perkara yang diharamkan. Dan hal itu bagaikan memberinya ucapan selamat atas sujudnya dia kepada salib. Bahkan hal itu lebih besar dosanya bagi Allah, dan lebih Allah benci daripada mengucapkan selamat karena orang tadi meminum khamr, membunuh orang lain dan berzina serta yang semisal itu.

Banyak sekali dari orang yang tidak menghormati agama Islam ini terjatuh ke dalam perbuatan tadi, dan dia tidak tahu buruknya perbuatan itu.

Maka barangsiapa mengucapkan selamat kepada seorang hamba dengan sebab kemaksiatan, atau kebid’ahan, atau kekufuran, sungguh dia telah terjerumus ke dalam kebencian dan kemurkaan Allah”.
(Selesai dari “Ahkam Ahlidz Dzimmah”/Ibnul Qayyim/hal. 69).

Demikian pula kegembiraan sebagian kaum Muslimin terhadap syiar-syiar Nashara, itu semua adalah hiasan-hiasan dari syetan, maka tidak boleh mereka mengikuti langkah-langkah syetan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: “Dan kebanyakan amalan-amalan yang dikisahkan dari orang-orang Nashara itu, dan juga amalan yang tidak diceritakan; syetan telah menjadikan itu tampak indah di mata kebanyakan dari orang yang menyatakan diri mereka adalah Muslimin, dan syetan menjadikan amalan-amalan tadi diterima di hati mereka dan diperlakukan dengan persangkaan yang baik”. (“Iqtidhaush Shirathil Mustaqim”/1/hal. 437).

(yang berikut ini lebih berbahaya):
Maka turut bergembira dengan hari raya orang kafir, atau memberikan ucapan selamat atas hari raya mereka adalah merupakan penyerupaan diri dengan dengan mereka, dan hal itu tidak boleh. Dalil-dalil yang melarang menyerupakan diri dengan mereka itu banyak dan telah dikenal di dalam Al Qur’an dan As Sunnah.

Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: “Jika penyerupaan diri dalam perkara yang kecil saja menjadi sarana dan perantara untuk terjerumus ke dalam sebagian keburukan, dan itu adalah diharamkan, maka bagaimana jika hal itu menyebabkan orang terjerumus ke dalam kekufuran, berupa mencari berkah kepada salib dan air pembaptisan, atau perkataan seseorang: “Sesembahan kita itu sama, sekalipun jalan ibadah kita berbeda-beda”, atau ucapan dan perbuatan yang semacam itu yang mana hal itu mengandung keyakinan bahwasanya syariat Nasrani dan Yahudi-yang telah dirubah dan telah dihapus itu- bisa menyampaikan pemeluknya kepada Allah, atau karena orang tadi menganggap baik sebagian dari ajaran mereka, yang mana hal itu menyelisihi agama Allah, atau dia memang memeluk agama tadi, atau memeluk agama yang lain lagi, yang mana hal itu adalah kekufuran kepada Allah, kepada Rasul-Nya, kepada Al Qur’an, dan kepada Islam tanpa ada perselisihan di antara umat yang terbaik ini bahwasanya hal itu adalah kekufuran. Dan asal dari itu semua adalah karena penyerupaan (dengan umat lain) dan persekutuan (dengan mereka dalam perayaan mereka)”. (“Iqtidhaush Shirathil Mustaqim”/1/hal. 439).

Al Imam Sirajuddin Umar Al Bulqiniy Asy Syafi’iy رحمه الله ditanya tentang seorang Muslim yang berkata pada seorang dzimmiy pada salah satu hari raya mereka: “Ini adalah hari raya yang diberkahi untukmu”, apakah si Muslim tadi menjadi kafir ataukah tidak?

Beliau menjawab: “Jika si Muslim tadi mengucapkan itu kepada si dzimmiy dengan maksud untuk mengagungkan agama mereka atau hari raya mereka, maka dia menjadi kafir. Akan tetapi jika dia tidak bermaksud demikian, hanya saja perkataan tadi sekedar terucap di lidahnya, maka dia tidak kafir karena dia mengucapkan perkataan tadi tanpa kesengajaan”. (Sebagaimana dalam “Mawahibul Jalil Fi Syarhi Mukhtashari Khalil”/6/hal. 289).

Kita tidak boleh bermudah-mudah untuk mengkafirkan orang lain, tapi memang masalah ini amat berbahaya, apalagi ulama besar Syafi'iyyah juga berfatwa seberat tadi. Maka janganlah kita mengucapkan ucapan selamat untuk hari raya agama lain.

والله أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.

-selesai-

( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Al Indonesiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.