Header Ads

Hukum menikah dengan cara video call

Pertanyaan lanjutan :



Klo hukum menikah dengan cara video call itu gimana ? Apakah sah pernikahan tersebut ?
---------------

Jawaban :
Itu maksiat besar karena memakai gambar makhluk bernyawa, namun zhahirnya adalah sah, karena kemaksiatan tadi tidak terkait dengan zat akad ataupun syarat akad. Maka jika syarat² akad telah terpenuhi semua, diapun hukumnya sah.
Sebagian ulama mensahkan akad dengan telpon apabila dipastikan suaranya adalah suara pihak² yang terkait, tak ada manipulasi atau tipuan.

والله أعلم بالصواب.

--------------------------

( dijawab oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.