Hukum menikah dengan cara video call
Pertanyaan lanjutan :
Klo hukum menikah dengan cara video call itu gimana ? Apakah sah pernikahan tersebut ?
---------------
Jawaban :
Itu maksiat besar karena memakai gambar makhluk bernyawa, namun zhahirnya adalah sah, karena kemaksiatan tadi tidak terkait dengan zat akad ataupun syarat akad. Maka jika syarat² akad telah terpenuhi semua, diapun hukumnya sah.
Sebagian ulama mensahkan akad dengan telpon apabila dipastikan suaranya adalah suara pihak² yang terkait, tak ada manipulasi atau tipuan.
والله أعلم بالصواب.
--------------------------
( dijawab oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy