HUKUM MENIKAH MELALUI VIDEO CALL
HUKUM MENIKAH MELALUI VIDEO CALL
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ya syaikh, pada musim covid ni bolehkah menjalankan akad nikah melalui video call... Apakah sah akad nikah melalui video call...
بارك الله فيك
---------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Itu maksiat besar karena memakai gambar makhluk bernyawa, namun zhahirnya adalah sah, karena kemaksiatan tadi tidak terkait dengan zat akad ataupun syarat akad. Maka jika syarat² akad telah terpenuhi semua, diapun hukumnya sah.
Sebagian ulama mensahkan akad dengan telpon apabila dipastikan suaranya adalah suara pihak² yang terkait, tak ada manipulasi atau tipuan.
والله أعلم بالصواب.
------------------------------
( Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy