HUKUM PENGUMPULAN MANUSIA UNTUK BERDOA BERSAMA DISAAT MUSIBAH WABAH
HUKUM PENGUMPULAN MANUSIA UNTUK BERDOA BERSAMA DISAAT MUSIBAH WABAH
Pertanyaan :
Jika kita pergi ke tanah lapang atau dataran utk berdoa? Apa boleh? Adakah yg di maksud berdoa beramai yg di pimpin oleh seseorg?
---------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
Kalau sendirian maka tidak mengapa. Kalau doa jama'iy (terjadi pengumpulan orang), dipimpin satu orang dan diaminkan oleh orang ramai dalam acara khusus yang memang telah direncanakan maka itulah yang dihukumi sebagai bid'ah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalaniy Asy Syafi’iy رحمه الله.
Kalau ada beberapa orang berjumpa lalu salah satunya ingin berdoa dan minta orang lain mengaminkan, tanpa dirancang, maka hal itu tidak mengapa, sebagaimana kisah doa Nabi Musa yang diaminkan oleh Nabi Harun عليهما السلام، di dalam tafsir ayat Al A'raf.
Juga telah shahih dari amalan Sahabat yaitu Abdullah bin Jahsy رضي الله عنه saat perang Uhud, dan juga shahih dari Sahabat yaitu An Nu'man Bin Muqarrin رضي الله عنه dalam perang Qadisiyyah.
والله أعلم بالصواب.
--------------------------
( dijawab oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy