HUKUM PRODUK MLM
HUKUM PRODUK MLM
Penanya :
Afwan, ada pertanyaan : 👇
Assalamu'alaikum.. mau tanya. Hukumnya produk/ barang yg sistem penjualannya MLM apa ya? Produknya itu sudah halal MUI & lulus uji BPOM
Jazaakallahu khairan...*
---------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Kalau kita membeli barang tadi maka tidak mengapa. Adapun bekerja dengan sistem MLM telah ada ulama yang menulis yang kesimpulannya adalah haram, dalam satu jilid, tapi ana belum sempat baca secara detail. Ana sendiri dulu saat masih sekolah pernah masuk bekerja ke salah satu MLM terkenal di Indonesia dan ana merasa tertipu karena setiap bulan tetap wajib membeli barang perusahaan itu, padahal kewajiban tadi tidak diceritakan sebelum ana bekerja di situ. Dan mendaftar bekerja ke situ juga harus membayar. Dan kami benar² disemangati untuk mengejar dunia tanpa henti dan tanpa rasa puas. Boleh jadi aturan² yang dibuat itu tidak sama antara MLM yang ini dan MLM yang lain. Tapi secara pribadi ana menasihatkan untuk menjauhi kerja dengan sistem MLM.
والله أعلم بالصواب.
Penanya :
Afwan, Bisa dirinci ? misal kita membeli produk tsb sama org yg bekerja / masuk anggota MLM , apakah boleh ?
apakah tdk termasuk ta'awun bersama kebatilan (MLM) mereka ?
Jawab :
MLM adalah muamalah intern antara bos dan pekerjanya. Adapun jika pekerjanya menjual barang² yang halal, dan transaksinya adalah sesuai syarat² sahnya jual beli, maka hukum membeli barang mereka adalah halal. Kalau kita terlalu memeriksa urusan intern mereka secara mendetail, boleh jadi jarang sekali perusahaan yang selamat dari kemaksiatan. Kalau dengan sebab itu kita mengharamkan umat membeli barang perusahaan yang punya kemaksiatan maka hal itu akan menyebabkan kesempitan besar pada umat dan itu tidak sesuai dengan prinsip syariat. Boleh jadi banyak sekali perusahaan yang tidak memakai MLM tapi punya kemaksiatan yang lain, seperti CCTV dan iklan gambar makhluk bernyawa, hutang dengan riba, menzhalimi pekerja, ikhtilath, khalwat, tabarruj dst. Jika setiap kemaksiatan menyebabkan diharamkannya membeli barang produk mereka (atau menyewa jasa mereka) dengan alasan "haramnya ta'awun dengan perusahaan yang mengandung maksiat", maka hampir tidak ada perusahaan yang selamat, baik itu perusahaan pesawat terbang, mobil, kapal, bensin, gas, minyak tanah, pakaian, sabun, sepatu, hotel, cat rumah, buku, beras, sayuran, buah2an dan seterusnya.
Dan kesempitan besar akan dialami umat (dan kita sendiri) jika mereka (dan kita) diharamkan bermuamalah dengan mereka dengan alasan tadi. Yang penting barangnya (atau jasanya) itu halal dan syarat sah transaksi kita dengan mereka itu terpenuhi, maka itu sudah cukup.
والله أعلم بالصواب.
Penanya :
جزاكم الله خيرا
Jawab :
آمين وإياكم
-selesai-
-------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudisy Al Jawiy Al Indonesiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy