Header Ads

ISTRI MAU MELAHIRKAN DAN MENGELUARKAN DARAH, APAKAH WAJIB SHALAT ?

ISTRI MAU MELAHIRKAN DAN MENGELUARKAN DARAH, APAKAH WAJIB SHALAT ?



Assalamu'alaikum...
Bu, Istri ana mau melahirkan, sudah Buka an 5 sudah keluar darah, apakah istri ana tsb wajib sholat?
Tolong sampaikan ke syaikh Bu...
Jazaakallohu khairoo
---------------------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Ada khilaf tentang masalah tadi namun yang dirajihkan oleh Syaikhuna Muhammad bin Hizam حفظه الله adalah: jika sifat darah tadi sama dengan sifat darah haid, maka dia dihukumi sebagai darah haid.

Yang demikian itu karena Allah menggantungkan hukum haid pada wujud sifatnya, bukan masa berlakunya. Maka jika sifat itu ada, berarti alasan pelarangan ada.

Adapun jika darah tadi tidak bersifat darah haid, maka dia itu hanyalah pembuluh darah yang terkoyak, maka darahnya adalah seperti hukum darah istihadhah, dia tetap wajib sholat, namun sambil menjaga jangan sampai darahnya mengotori pakaian dan tempat sholat.

والله أعلم بالصواب.
----------------------

( Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.