Header Ads

JELAS SEKALI KAMERA VIDEO DAN SEMACAMNYA ADALAH TERMASUK ALAT GAMBAR.

 JELAS SEKALI KAMERA VIDEO DAN SEMACAMNYA ADALAH TERMASUK ALAT GAMBAR.

Sebelas ulama ana tanya tentang masalah kamera dan seluruh Alat gambar, maka mereka menjawab bahwasanya perselisihan tentang masalah ini tidak mu'tabar, karena menyelisihi nash yang bersifat umum dan jelas.

✍️ Asy-Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Indonesiy Aljawiy Al Qudsiy حَفِظَهُ اللّٰه

Satu menit menghasilkan 720 foto. Maka satu detik ada 12 foto.
Dari yang ana baca sekitar Dua puluh tahun yang lalu, video  satu detik itu merangkai sekitar 25 gambar.
Memang kualitas lain2.
Kalau sekarang dinyatakan dalam satu detik itu menghasilkan 50-60 gambar, maka Masya Allah.
Satu gambar makhluk Bernyawa, termasuk dosa besar, dan di ancam dengan siksaan yang mengerikan. Maka bagaimana dengan 60 gambar dalam satu detik?
Lalu bagaimana dengan acara 30 menit? 1800 gambar?
Apalagi jika bertujuan untuk memperhalus dan memperbagus gambar? Jadi semakin mirip dengan ciptaan Allah.
Mampu bergerak lagi.

Hukum itu berlaku sesuai dengan illahnya. Jika ada illah (alasan) maka berlakulah hukum tadi.

Apa alasan Allah ta'ala melarang gambar makhluk bernyawa? Karena Allah menghukumi bahwasanya pelakunya telah mencoba membuat seperti ciptaan-Nya .
Maka bagaimana jika amat mirip sekali? Tentunya makin layak dituduh telah mencoba meniru Allah ta'ala.
Dan itu telah ana jelaskan dalam risalah "Hukum Gambar".

Bagaimana lagi jika mampu bergerak-gerak, menangis, bernyanyi dan tergelak?
Semakin mirip dengan ciptaan Allah atau kita pura-pura tidak paham?

Jelas sekali kamera video dan semacamnya adalah termasuk Alat gambar.
Sebelas ulama ana tanya tentang masalah kamera dan seluruh Alat gambar, maka mereka menjawab bahwasanya perselisihan tentang masalah ini tidak mu'tabar, karena menyelisihi nash yang bersifat umum dan jelas.

لا حول ولا قوة إلا بالله.
وحسبنا الله ونعم الوكيل.
والحمد لله على كل حال.

Sumber Channel Telegram: soaljawab_sheikhabufairuz

Sumber Channel Telegram: dars_syaikh_abu_fairuz
Diberdayakan oleh Blogger.