JUAL BELI TANAH DENGAN TANAH
JUAL BELI TANAH DENGAN TANAH
بسم الله
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Titip pertanyaan untuk Syaikh Abu Fairuz
kemaren ana dinfokan sama orang tua ana dari kampung, singkat cerita begini, dikampung tempat orang tua ana tinggal itu kan kebetulan ada sisa tanah dibelakang rumah yang masih dalam kepemilikan beliau/orang tua ana,trus datang seseorang yang mau menawar tanah itu,tetapi dibayar dengan tanah juga,tanah orang tua ana berukuran 7.5 x 25 dan ukuran tanah orbut 10 x 25 dan orbut memberikan dengan ikhlas lebih tanah itu tadi karena rasa terimah kasih dia ke orang tua ana yang telah berdia menukar tanah itu,yang ana mau tau apakah dalam perkara ini termasuk dalam riba....?jazakallahu khoiran
-------------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Itu bukan bagian dari riba sedikitpun karena tanah bukanlah bagian dari jenis barang ribawi.
والله أعلم بالصواب.
-----------------------
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Al Indonesiy حفظه الله)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy