Header Ads

KECELAKAAN DI JALAN RAYA MATI SYAHID?

KECELAKAAN DI JALAN RAYA MATI SYAHID?



Pertanyaan:
Apakah orang yang meninggal dunia dengan sebab kecelakaan di jalan raya itu termasuk mati syahid?

Syaikh Abu Fairuz Al Jawiy:
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta’ala semata:

Ya, insya Allah, karena dia terhitung mati karena tertimpa benda berat yag runtuh, dan termasuk keruntuhan benda berat adalah: benturan mobil.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه yang berkata: bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:

«الشهداء خمسة المطعون والمبطون والغرق وصاحب الهدم والشهيد في سبيل الله».

“Orang yang mati syahid itu ada lima: mati karena penyakit tha’un, mati karena sakit perut, mati karena tenggelam, mati karena tertimpa benda berat yang runtuh, dan orang yang mati syahid di jalan Allah”. (HR. Al Bukhariy (2829) dan Muslim (1914)).

Dari Jabir bin Atik رضي الله عنه yang berkata:__ __Rasulullah ﷺ bersabda:__

«الشهادة سبع سوى القتل في سبيل الله: المطعون شهيد، والغرق شهيد، وصاحب ذات الجنب شهيد، والمبطون شهيد، وصاحب الحريق شهيد، والذي يموت تحت الهدم شهيد، والمرأة تموت بجمع -هو أن تموت وفي بطنها ولد- شهيدة».

__“Syahadah selain terbunuh di jalan Allah itu ada tujuh: orang yang mati karena penyakit tha’un adalah syahid, orang yang mati karena tenggelam adalah syahid, orang yang mati karena luka di bagian dalam pinggangnya adalah syahid, orang yang mati karena sakit perut adalah syahid, orang yang mati karena terbakar adalah syahid, orang yang mati karena tertimpa benda berat yang runtuh, wanita yang mati dalam keadaan di perutnya ada anak adalah syahidah”. (HR. Ahmad (23804), Abu Dawud (3111) dan An Nasaiy (1845)/shahih).__

Tiada keraguan bahwasanya kita tidak mampu memastikan bahwasanya dirinya itu syahid, karena Nabi ﷺ tidak menetapkan tentang status orang yang meninggal karena kecelakaan mobil.

Al Imam Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata:** “Adapun yang keempat: orang yang mati karena runtuhan, yaitu: orang yang tertimpa runtuhan rumah atau runtuhan dinding atau yang semacam itu, maka dia itu menyadi syahid, karena mereka semua mati dengan kecelakaan-kecelakaan yang murni. Apakah yang semisal dengan mereka itu dikiyaskan kepada mereka? Seperti: orang yang mati di dalam kecelakaan, atau tabrakan, atau yang semacam itu? Allah Yang Paling tahu.
Boleh jadi mereka dikiyaskan kepada orang yang tertimpa runtuhan, dan dikatakan: tidak ada perbedaan antara dirinya itu tertimpa runtuhan dinding, atau karena mobilnya terbalik, karena setiap kejadian yang mana dengan itu seseorang meninggal, dia dihukumi dengan itu mati syahid. Akan tetapi kita tidak memastikan itu karena masalah-masalah balasan: hukuman ataupun pahala itu tidak kiyas di situ”.
(Selesai dari “Riyadhush Shalihin”/5/hal. 388).

Memang, kita tidak menyatakan itu sebagai kepastian, akan tetapi kita mengharapkan dengan harapan yang besar akan luasnya rahmat Allah, karena perbedaan di antara dua kejadian tadi tidaklah besar. Bahkan boleh dikatakan: bahwasanya kecelakaan mobil itu masuk ke dalam kasus runtuhan, maka pendapat yang dekat dengan kebenaran adalah: barangsiapa mati dengan sebab kecelakaan mobil, diharapkan dirinya mendapatkan pahala syahid seperti orang yang tertimpa runtuhan.

Al Imam Ibnu Baz رحمه الله berkata tentang keutamaan para syuhada: “Dan ini termasuk dari karunia Allah عز وجل agar mereka punya keistimewaan dalam masalah pahala dan ganjaran yang banyak. Akan tetapi orang yang paling utama di antara mereka adalah orang yang mati syahid di jalan Allah, orang-orang yang terbunuh di jalan Allah. Mereka itulah syuhada yang paling utama. Mereka tidak dimandikan dan tidak dishalati, karena mereka itu hidup di sisi Rabb mereka dalam keadaan mereka mendapatkan rezeki.

Adapun orang-orang lain yang bukan syuhada di jalan Allah, seperti: orang yang mati karena sakit perut, atau karena terkena tha’un, atau tertimpa runtuhan, atau tenggelam, maka mereka itu tetap dimandikan dan dishalati.

Digabungkan kepada mereka adalah: orang yang mati karena terbaliknya mobil, atau tabrakan mobil, karena hal itu menyerupai kematian karena terkena runtuhan, dan diharapkan mereka akan mendapatkan syahadah, akan tetapi mereka tetap dimandikan dan dishalati seperti orang yang mati karena sakit perut dan orang yang mati karena tenggelam”.
(Selesai dari “Fatawan Nur ‘Alad Darb”/3/hal. 1426/faidah dari Asy Syaikh Abdul Hamid Al Hajuriy حفظه الله).

Para ulama Lajnah Daimah ditanya: “Sebagian orang mengatakan bahwasanya orang yang mati dengan sebab kecelakaan mobil dia itu syahid. Dan dia mendapatkan seperti pahala orang yang mati syahid. Maka hal itu benar ataukah tidak?”

Maka para ulama menjawab جزاهم الله خيراً: “Kita mengharapkan dia itu menjadi orang yang mati syahid, karena dia menyerupai seorang Muslim yang mati karena tertimpa runtuhan. Dan telah shahih dari Nabi ﷺ bahwasanya dia itu mati syahid.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Lajnatud Daimah Lil Buhutsil Ilmiyyah Wal Ifta
Tertanda:
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil ketua: Abdur Razzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Abdullah bin Qu’ud.
(Selesai dari “Fatawal Lajnatud Daimah”/8/hal. 499).

Saya telah bertanya kepada Asy Syaikh Al Fadhil Abdul Hamid bin Yahya Al Hajuriy حفظه الله : “Apakah kematian yang disebabkan oleh kecelakaan mobil dan semisalnya itu terhitung ke dalam syahadah karena masuk ke dalam makna tertimpa runtuhan?”

Maka beliau حفظه الله menjawab: “Ya benar, semoga Allah memberkahimu”. –lalu beliau menyebutkan fatwa Al Imam Ibnu Baz- (Selesai penukilan).

Saya juga telah menanyakan hal itu kepada Fadhilatusy Syaikh Zayid bin Hasan Al Wushabiy حفظه الله tentang pertanyaan yang sama, maka beliau menjawab: “Sungguh kami telah melihat fatwa sebagian ulama bahwasanya hal itu masuk ke dalam makna tertimpa runtuhan, karena dia tertabrak oleh mobil, atau benda-benda yang semacam itu, atau oleh besi. Kami lihat sebagian ulama berfatwa demikian, dan itu mungkin, tidak mengapa”. (Selesai penukilan).

Kemudian termasuk perkara yang telah diketahui adalah: bahwasanya keutamaan ini tadi tidak diraih oleh orang yang niatnya tidak betul.

Saya juga telah menanyakan hal itu kepada Asy Syaikh Al Fadhil Abdullah bin Lamh Al Khaulaniy حفظه الله tentang pertanyaan yang sama (syahid kecelakaan mobil), maka beliau menjawab: “Bukan secara mutlak. Boleh jadi dia mati karena kebakaran, mobilnya terbakar, atau karena tenggelam, atau boleh jadi seseorang menabraknya. Dan boleh jadi dianya sendiri yang mengendarai tidak teratur dan dia bersalah. Maka memang, di sebagian perkara dia dia digabungkan ke dalam hukum orang mati syahid, tapi terkadang di dalam perkara yang lain kita tidak menetapkan hukumnya”. (Selesai penukilan).

والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين.
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.