Kelanjutan Mengenai Alkohol
Kelanjutan Mengenai Alkohol
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Akhi tolong di tanyakan ke Syaikh Abu Fairuz mengenai pendapat yang membolehkan menggunakan anti septik yang mengandung alkohol seperti sabun anti septik dan anti septik lainnya di karenakan alkohol yang di haromkan adalah alkohol dalam minuman yang di minum dan jika tidak di minum maka tidak harom karena tidak najis, pengharoman khomer adalah jika di minum, karena khomer tidak najis jadi boleh menggunakan farfum atau anti septik yang ada alkohol nya, mohon penjelasan dari Syaikh Abu Fairuz yaa akhi
Yang ana ketahui khomer di haromkan jika di minum dan juga bukanlah obat apabila pengobatan nya jika di minum, makanya ana perlu penjelasan apakah memang ada perselisihan pendapat di kalangan ulama karena dari Ustadz Ahlussunnah juga ada yang berpendapat khomer tidak najis
-----------------------
jawaban :
Masalahnya bukan najisnya, tapi laknat Rasul صلى الله عليه وسلم terhadap pembawanya.
Dalam masalah khamr, Rasul صلى الله عليه وسلم bukan hanya melaknat peminum, namun juga melaknat terhadap pembawanya. Maka orang mengoleskan ke badannya atau tangannya atau pakaiannya berarti dia termasuk pembawanya.
---------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaiďMaktabahFairuzAddailamiy