GAMBAR ITU ADALAH KEPALA
GAMBAR ITU ADALAH KEPALA
Pertanyaan: bolehkah memfoto seluruh anggota badan makhluk bernyawa kecuali kepala? Dan bolehkah memfoto kepala tanpa badan?
------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala semata:
Hukum syariat itu harus diserahkan pada Allah ta'ala dan Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam. Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anh telah disebutkan bahwasanya Jibril alaihis salam berkata pada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam:
مر برأس التمثال فاقطعه
"Perintahkan kepala patung itu agar dipotong".
Dan juga dalam hadits yang hasan lighairih:
الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فلا صورة.
"Gambar itu intinya pada kepala. Jika kepala telah dipotong, maka tidak ada lagi gambar."
Maka inti permasalahannya adalah kepala. Jika kepala telah dihilangkan, maka tidak mengapa menggambar bagian yang lain menurut pendapat yang benar.
والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )
post : 21/11/2018
Repost :
Rabu, 3 Rajab 1444 / 25-01-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy