Memboikot produk perancis
Pertanyaan :Apakah dalil dari para salaf, berupa amalan memboikot produk perancis dikarenakan pemimpinnya telah melecehkan Nabi صلى الله عليه وسلم?
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Kalau pertanyaannya adalah apakah dalil dari para salaf berupa amalan memboikot produk Perancis karena dikarenakan pemimpinnya melecehkan. nabi صلى الله عليه وسلم.
Untuk dalil yang seperti itu, yaitu produk mereka ditahan jangan sampai masuk, ana memang tidak tahu dalilnya.
Adapun kalau dibalik, yaitu, *Apakah ada dalil yang membolehkan untuk kita tidak mengirimkan produk-produk kita yang diperlukan oleh orang-orang kafir, kita tidak mengizinkan mereka mendapatkan itu, yaitu kita melakukan embargo.
Mereka perlu barang kita tapi kita sengaja tidak mengirim ke mereka sehingga mereka kesulitan, kebingungan. *Apakah ini boleh? Maka dalilnya memang ada.*
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, tentang kisah Tsumamah Ibnul Utsar Al Yamami yang ditangkap oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika masih musyrik itu, kemudian ditahan selama tiga hari di masjid, kemudian dibebaskan lalu dia masuk Islam ketika melihat indahnya akhlak nabi dan para sahabat dan bagusnya ibadah mereka di masjid dan seterusnya.
Kemudian, Tsumamah minta izin untuk melanjutkan rencana dia yang semula yaitu umroh.
Ketika dia umroh, maka orang-orang kufar Quraisy mengatakan,
"Apakah engkau telah murtad wahai Tsumamah?"
Dia mengatakan, "Tidak."
Tetapi apa? "Saya ikut agama Muhammad".
Kemudian Tsumamah mengatakan, "Demi Allah, tidak ada satu biji gandum pun dari Yamamah yang akan saya izinkan untuk sampai ke tempat kalian, sehingga Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengizinkan untuk itu.
Maka tidak ada lagi biji gandum yang dikirim dari Yamamah ke Mekah sehingga orang-orang Mekah menjadi kesulitan dan kebingungan lalu mereka mengirimkan utusan kepada nabi di Madinah atas nama kekerabatan dan sebagainya, untuk minta agar embargo tersebut dihentikan.
Lalu Rasulullah pun meminta Tsumamah untuk mengizinkan perniagaan seperti biasa.
Thoyyib, maka dijelaskan oleh al Imam Ibnu Hubairoh رحمه الله, sebagaimana dalam kitab Al Ifsah, dan beliau adalah ulama yang meninggal tahun lima ratus enam puluh, *bahwasanya di sini ada dalil bolehnya memutuskan bahan makanan dari kaum musyrikin*, yaitu tidak mengirim makanan yang mereka perlukan. Agar mereka kembali kepada ketentuan Allah taala, kembali kepada hukum Allah taala.
Dan dijelaskan oleh Fadhilatus Syaikhina Abdul Hamid al Hajuri, masalah memboikot barang-barang mereka dalam artian, kita tidak mengizinkan barang mereka masuk ke tempat kita dan kita tidak mau membeli barang mereka, ini kembali kepada kemaslahatan.
Lihat kemaslahatan muslimin. Kalau memang itu sesuai dengan kemaslahatan umum kaum muslimin, maka itu baik. Kalau ternyata tidak karena muslimin sendiri perlu barang-barang orang kafir, maka itu tidak diperlukan.
Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم sendiri juga, masih apa membeli bahan barang-barang yang beliau perlukan, barang-barang buatan orang-orang kafir.
Jadi kembalinya kepada, lihat mana kemaslahatan yang lebih utama.
والله اعلم والحمدالله رب العالمين
Powered by Todorant
Sumber Channel Telegram: soaljawab_sheikhabufairuz