MENERIMA UPAH DARI JASA MENTRANSKIP AUDIO KAJIAN
MENERIMA UPAH DARI JASA MENTRANSKIP AUDIO KAJIAN
Pertanyaan :
Assalamualaikum Syaikh
Afwan syaikh ana izin bertanya tentang sesuatu yang isykal di hati ana
Begini syaikh
Ada seseorang yang menawarkan pekerjaan agar kita mentranskip audio ilmu { yaitu dengan cara mendengarkan audio ilmu , kemudian menulis apa yang kita dengar dan di buat teks } dan kita dibayar dari pekerjaan tersebut
Pertanyaannya , apakah boleh kita menjadikan hal tersebut sebagai pekerjaan kita syaikh ?? , dengan alasan kita dibayar karena waktu kita mentranskip audio tersebut , bukan karena kita menjual ilmu , hal ini sebagaimana seseorang yang menulis kitab kemudian menjual kitabnya
Bagaimana pandangan antum akan hal ini Syaikh ??
Jazakallohu khoiro Syaikh
Apakah hal tersebut tidak mempengaruhi keikhlasan kita Syaikh ??
------------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Ya, itu boleh asalkan saling ridha.
Kita menjual kemampuan dan jerih payah yang bermanfaat. Telah terbentuk ijma' bahwasanya apa saja yang bermanfaat maka dia boleh diperjualbelikan.
Bagaimana dengan keikhlasan?
Barangsiapa berniat bersedekah maka dia wajib ikhlas, dan dia akan mendapatkan pahalanya, dan jangan meminta upah duniawi. Namun barangsiapa ingin menjual barangnya maka itu halal saja dan tidak mendapatkan pahala.
Demikian pula mentranskrip. Barangsiapa meniatkan itu sebagai ibadah, maka dia wajib ikhlas sehingga mendapatkan pahalanya. Namun jika dia minta upah, maka itu adalah jual beli jasa dan itu adalah halal dan tidak tercela, hanya saja dia tidak mendapatkan pahala.
والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Jum'at, 5 Rajab 1444 / 27-01-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy