MENJADI PERANTARA MENJUAL RUMAH ORANG YANG TERLILIT HUTANG BANK RIBA
MENJADI PERANTARA MENJUAL RUMAH ORANG YANG TERLILIT HUTANG BANK RIBA
WhatsRemoved+ has detected: Mu'amalah Syar'iyyah: OWNER TERLILIT HUTANG BANK
JUAL KOST2AN 17 PINTU TERISI PENUH DI JAKARTA TIMUR
Spesifikasi : --------------------:
- SHM + PBB
- LT 100m2
- LB 3 lantai
- KAMAR MANDI MASING2
- TOKEN MASING2
- PARKIRAN LUAS
- AKSES MOBIL
Selling Point :
- Bebas Banjir
- Lokasi Ramai
- Sekitar Lokasi Banyak Tempat Usaha
- Dekat Sarana Transportasi
- Dekat Indusri dan Pabrik
- dan lengkap dengan Fasum lainnya
HARGA 1,5M NEGO
wa 0813xxxxxxxxx
Pertanyaan :
Kalau kita jadi perantara menjualkan rumah di atas... apakah kita berdosa ?
-----------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika pemilik rumah tadi ingin menjual rumah itu untuk membayar hutangnya, maka kita tidak mengapa membantu nya (menjadi perantara)
Jika pihak Bank yang menyita rumah itu untuk melunasi hutang si pemilik rumah tadi, dan si pemilik rumah tadi ridha rumahnya dijual untuk melunasi hutang, maka tidak mengapa kita membantunya.
Jika pemilik rumah tidak ridha, tapi Bank menjual paksa rumah itu, dan mahkamah menetapkan bahwasanya si pemilik rumah sudah bangkrut, maka tidak mengapa kita bantu menjualkan.
Jika mahkamah TIDAK menetapkan si pemilik rumah itu bangkrut, (dalam artian: si pemilik rumah masih mungkin untuk melunasi hutangnya dengan cara lain), hanya saja pihak Bank menjual paksa rumah tadi tanpa keridhaan si pemilik rumah, maka kita jangan membantu kezhaliman Bank tadi.
والله تعالى أعلم بالصواب
---------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy