PATUNGAN 7 ORANG QURBAN SAPI : 6 MUSLIM DAN 1 KAFIR
PATUNGAN 7 ORANG QURBAN SAPI : 6 MUSLIM DAN 1 KAFIR
Assalamu'alaikum...
Ya Syaikh , apakah sah patungan qurban sapi 7 orang, 6 orang muslim 1 orang kafir ? Apakah diterima pahala qurban 6 orang muslim tsb ?
Jazaakumullohu khoiron
------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Permasalahan ini diperselisihkan oleh para ulama madzhab² di masa lampau, dan juga dipermasalahkan oleh para ulama di masa sekarang. Namun yang rajih bagi ana sampaikan sekarang, والله أعلم بالصواب, adalah hal itu boleh, terutama demi memudahkan kaum Muslimin yang boleh jadi kesulitan mencari tujuh orang yang sama-sama siap berserikat membeli seekor sapi untuk berkurban. maka yang penting adalah: penyembelihnya adalah Muslim dan menyembelih dengan menyebutkan nama Allah semata. Dan jangan sampai orang yang ingin berkurban itu berkurban kurang dari sepertujuh bagian dari sapi tadi. (Seper sepuluh atau seper dua puluh dst adalah tidak boleh). Inilah yang dirajihkan oleh Fadhilatusy Syaikh Abdurraqib Al Kaukabaniy dan Fadhilatusy Syaikh Zayid Al Wushabiy حفظهما الله dalam jawaban beliau berdua untuk pertanyaan ana hari ini.
والله أعلم بالصواب.
Penanya kedua :
Jazaakallahu khairan....
Apa tidak sebaiknya 6 muslim tsb membeli kambing² aja..? Daripada bersekutu dengan kafir yang najis ( amalanya ) ?
Jawab :
Masalah sebaiknya memang yang lebih utama adalah masing² membeli kambing sendiri, dilihat dari bbrp sisi. Adapun masalah bolehnya maka seperti tadi.
والله أعلم بالصواب
Penanya kedua :
O na'am... Jazaakallahu khairan
Jawab :
آمين وإياكم
-selesai-
-----------------------
dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy