PENGGANTI WALI NIKAH SETELAH AYAH
PENGGANTI WALI NIKAH SETELAH AYAH
Assalamu'alaikum..
Afwan bisa tolong ditanyakan ke ustad abu fairuz..
Ana sudah berpisah dengan suami ana Krn dia berpemahaman LDII,
Ana punya anak perempuan ..
Apabila anak ana besok setelah dewasa akan menikah apakah sebagai walinya harus bapak kandungnya atau bisa diwakilkan omnya /pakde ya?
Mengingat ayahnya putri ana ini sudah lepas tanggung jawab dan tidak pernah lagi berkomunikasi dengan putrinya lagi.
--------------
Jawaban :
Banyak-banyaklah bersyukur karena Allah ta'ala memberikan hidayah kepada Ibu dan anak Ibu, dan memisahkan Ibu dari kaum LDII yang mana mereka itu khawarij dari satu sisi, dan dari sisi yang lain mereka adalah orang yang ghuluw dalam mengklaim keajaiban Nur Hasan Ubaidah atau pemimpin mereka yang lain, di samping mereka ada para penipu umat dalam masalah harta.
Seseorang yang wajib untuk diputuskan hubungan dengannya secara syariat, maka perwaliannya boleh dipindahkan kepada wali terkuat berikutnya. Boleh perwaliannya itu diserahkan kepada pakde atau om dari putri Ibu.
والله أعلم بالصواب.
-----------------------
( Dijawab Oleh Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy