PENJELASAN TENTANG KAIDAH "HUKUM DIBANGUN DIATAS SESUATU YANG DOMINAN"
PENJELASAN TENTANG KAIDAH "HUKUM DIBANGUN DIATAS SESUATU YANG DOMINAN"
Bagaimana bayan dan jama' keterangan ini ya syaikhuna hukum tergantung dominannya dengan disebut mubtadi karena dzohirnya karena 1 masalah sedang banyak pula dominan kebaikan lainnya...
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy -hafidzahullah- )
Jum'at 6 Jumadil Akhir 1444 / 30-12-2022
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy