Header Ads

PENUDUH MENDATANGKAN BAYYINAH DAN YANG KELIRU SETELAH BERSUMPAH WAJIB MEMBAYAR KAFFAROH

PENUDUH MENDATANGKAN BAYYINAH DAN YANG KELIRU SETELAH BERSUMPAH WAJIB MEMBAYAR KAFFAROH


Pertanyaan :

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Maaf Syaikh ana bertanya:
Semoga antum dan keluarga selalu dalam perlindungan Allah di dunia dan di akhirat.
Misalkan ada 3 orag bermajelis: Si A, B, dan C.
setelah bbrp hari si A menuduh si B
bahwa si B pernah mengatakan begini dan begini dalam majelis itu.
Ternyata si B mengingkari dan bersumpah demi Allah bahwa dia tdk pernah berkata demikian.
Tetapi si A bersumpah juga klw si B memang pernah mengatakannya.
Tp si C tdk bisa memastikan  (tdk tau) klw ucapan itu dari si B.

Apakah si A sebenarnya tdk perlu bersumpah tpi cukup mendatangkan bukti atau saksi?
Bgamana klw ternyata stelah mereka duduk kembali bertiga saling mengingatkan ternyata terbukti si A yg keliru.
Apakah si A wajib bayar kaffarah sumpah? Tolong syaikh jawabannya dimasukkan juga di telegram.
Afwan
جزاكم الله خيرا كثيرا
---------------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Ya, si penuduh wajib mendatangkan bayyinah (bukti penerang), boleh jadi berupa saksi, atau berupa rekaman dan sebagainya.

Ya, yang sumpahnya keliru dia wajib membayar kaffaroh sumpah tadi.

Jika bersumpah berkali² dalam satu majelis, maka kaffarohnya cukup satu kali. Jika berlainan majelis maka kaffarohnya sesuai dengan banyaknya majelis yang mana dia bersumpah di situ.

حفظكم الله ورعاكم جميعا
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Kamis, 21 Jumadil Awwal 1444 / 15-12-2022

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.