PERMASALAHAN RESTU ORANG TUA ATAS PERNIKAHAN ANAKNYA DENGAN SEORANG AKHWAT SALAFIYYAH YANG BAIK AGAMANYA HANYA SAJA KURANG DALAM PERKARA DUNIAWINYA
PERMASALAHAN RESTU ORANG TUA ATAS PERNIKAHAN ANAKNYA DENGAN SEORANG AKHWAT SALAFIYYAH YANG BAIK AGAMANYA HANYA SAJA KURANG DALAM PERKARA DUNIAWINYA
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Ada beberapa point yang berkaitan dengan permasalahan dalam pertanyaan :
1) In-sya Allah seorang ikhwan ingin menikah dengan seorang Thalibah/penuntut ilmu. Cuman, permasalahan muncul ketika ibu kandung ikhwan tersebut tidak merestui (karena alasan perkara duniawi saja) tapi ayah kandung dari pria dan ibu tiri (istri ke-2 ayah) dari pria mengizinkan (karena in-sya Allah sudah mengenal sedikit manhaj salaf juga). Bagaimana solusinya sedangkan ikhwan ini tetap ingin menikah dengan akhwat tersebut? Karena tidak mau menikah dengan wanita dari kalangan Awamunnas seperti yang diinginkan oleh ibu kandung
2) Ibu kandung keberatan -tapi masih diberikan arahan oleh suaminya (bpk)- untuk merestui hanya karena akhwatnya mempunyai Kekurangan dalam perkara dunianya dan ibu ikhwan ini hanya menginginkan agar anaknya menikah dengan wanita yang mempunyai pekerjaan dan pendidikan duniawi tinggi -misalnya akhwatnya seorang dokter atau bidan- (Catatan: bahkan ayah kandung memerintahkan ikhwan ini menikah dengannya dan istri ke-2 ayah mengizinkan untuk menikah dengannya).
Dari permasalahan pada point di atas, mohon solusinya dari antum
جزاكم الله خيرا
6 Syawwal 1441 / 29 Mei 2020
--------------------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika akhwat tadi adalah Salafiyyah yang beradab dan bagus ilmunya, (atau kalaupun belum banyak ilmunya, namun dia itu bersemangat untuk menuntut ilmu), juga ada tanda² bahwasanya dia ini pandai dalam berakhlak kepada orang tua dan mertua, maka istikharah lah pada Allah, musyawarahkan dengan orang terpercaya, lalu bulatkanlah tekad untuk menikahi dia dan jangan ragu² lagi. Tolonglah akhwat tadi dengan menikahinya dan melindunginya, dan itu adalah bagian dari pertolongan Antum untuk Antum sendiri di masa sekarang dan di sepanjang perjalanan hidup Antum insya Allah.
Lalu usahakan terus untuk memahamkan si ibu - waffaqohallah- bahwasanya ini adalah pilihan terbaik untuk si anak insyaAllah, sebatas apa yang Allah nampakkan. Dan beritahu ibu bahwasanya dalam masalah ini ibu tidak berwenang untuk melarang, secara syariat. Adapun jika si akhwat bertipe tidak baik, maka ibu berhak melarang karena nahi mungkar adalah hak orang tua dan yang lainnya.
Dan teruslah menempuh cara yang lembut, namun tegas, kepada orang tua, dalam perkara yang mana Antum sudah sesuai dengan syariat Allah.
والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
---------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy