PERMASALAHAN WARISAN ISTRI YANG DI TALAQ DAN DANA PEMAKAMAN DARI PEMERINTAHAN YANG KAFIR
PERMASALAHAN WARISAN ISTRI YANG DI TALAQ DAN DANA PEMAKAMAN DARI PEMERINTAHAN YANG KAFIR
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Pertanyaan dari British:
Pertama: ayah saya mentalaq istrinya dua minggu sebelum beliau meninggal, dan wanita tadi masih di dalam iddahnya. Maka apakah wanita tadi terhitung sebagai anggota ahli waris bagi ayah saya ataukah tidak?
Kedua: ayah saya sudah dimakamkan, dan di negri ini kami berhasil mengklaim sebagian dana penyelenggaraan jenazah dari pihak pemerintah. Maka apakah boleh kami mengambil dana tadi ataukah tidak?
--------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Pertama: jika talaqnya tadi adalah talaq raj'iy, wanita tadi tidak keluar dari ikatan perkawinan dengan suami yang meninggal tersebut, maka wanita tadi punya hak tempat tinggal, nafkah harian, dan warisan, selama suami tadi meninggal dunia di masa iddah wanita tersebut.
Adapun jika talaqnya tadi adalah talaq bain, keluarlah wanita tadi dari ikatan perkawinan suami tadi, maka wanita itu tidak mendapatkan hak tempat tinggal, ataupun nafkah ataupun warisan. Inilah yang rajih dari pendapat para ulama.
Yang kedua: iya, boleh bagi mereka untuk mengambil dana yang memang disediakan oleh pemerintah dan memasukkannya ke dalam harta warisan, karena sedekah orang kafir adalah boleh, sebagaimana disebutkan sebagian dalilnya oleh Al Imam Al Bukhariy rahimahullah dalam"Shahih" beliau.
والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
-selesai-
-----------------
Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy