Suami Yang Pantas di Gugat Cerai
Suami Yang Pantas di Gugat Cerai
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan yaa Syaikh hafidzokAllaah, mohon penjelasannya apa saja kategori seorang suami yang wajib / boleh seorang istri menggugat cerai kepada nya
--------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Di antara Sebab-sebab pernikahan akan menjadi batal apabila:
1- suami murtad, keluar dari agama Islam dan memilih menuju ke agama lain.
2- suami meyakini tidak wajibnya sholat lima waktu. Walaupun dia masih mengatakan sebagai seorang Muslim.
3- suami mengolok-olok amal ibadah yang telah jelas dalilnya di dalam Islam, sekalipun dirinya mengaku masih Muslim.
4- suami meninggalkan kelima-lima dari sholat wajib harian karena malas.
5- suami melakukan li'an terhadap istri. Li'an adalah: suami bersumpah empat kali bahwasanya istrinya telah berzina. Lalu dia bersumpah pada kali yang kelima bahwasanya laknat Allah akan menimpa dirinya jika dia berdusta. Lalu istri juga bersumpah empat kali bahwasanya suaminya telah berdusta. Lalu dia bersumpah pada kali yang kelima bahwasanya kemurkaan Allah akan menimpa dirinya jika dia berdusta.
6- suami berzina dengan wanita lain secara pasti dengan bukti-buktinya.
7- suami secara pasti telah melakukan homoseksual.
Perkara-perkara yang berikut ini tidaklah sampai membatalkan ikatan perkawinan, namun seorang istri wajib berusaha menuntut pembatalan perkawinan apabila:
1- suaminya adalah dari kalangan mubtadi'ah.
2- suami melakukan kefasikan yang jelas seperti: mabuk-mabukan atau mencuri atau merampok atau membunuh jiwa yang wajib dilindungi, atau suka menggauli istri dari duburnya.
Itu semua sekedar contoh. Ada banyak amalan-amalan yang boleh dikiyaskan kepada contoh-contoh di atas.
Adapun hukum asal dari khulu', yaitu: istri menyerahkan kembali maharnya kepada suami asalkan suami mau melepaskan ikatan perkawinan mereka berdua, hal itu adalah haram jika tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat Allah.
Jika semata-mata karena suami buruk rupa atau kurang kaya, maka hal itu adalah makruh.
Jika alasannya adalah: suami itu lemah agama atau bermudah-mudah memukul istri tanpa alasan yang layak dibenarkan, maka khulu' adalah boleh dan tidak makruh.
Hukum khulu' boleh jadi akan berubah sesuai dengan perbedaan kasus yang berlaku. Harus banyak-banyak bermusyawarah dengan para ulama.
Itulah jawaban secara singkat. Adapun dalil-dalil dan fatwa para ulama, maka telah saya sebutkan di dalam risalah tersendiri, sebatas yang Allah ta'ala mudahkan. Masih berbahasa Arab.
والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
-selesai-
-----------------
Dijawab Oleh: Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy