Sumbangan kpd simati
Soalan : Sumbangan kpd simati
Assalaamualaikum ya syeikh...ada pertanyaan.wajibkah kita memberi sumbangan2 kpd si mati berupa duet atau semisalnya atas dasar sedekah atau selainnya?
Jawapan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika duit tadi adalah hak si mati, yaitu: itu adalah uang dia (piutang dia atau yang semacam itu) yang mana kita tidak mampu menyerahkan uang itu kepada ahli warisnya, maka kita wajib men sedekahkan uang senilai itu atas nama dia. Adapun jika si mati tadi tidak punya hak apa-apa atas uang tadi, maka bersedekah atas nama dia adalah mustahab sebagaimana mustahabnya bersedekah kepada orang lain.
والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
Sumber Channel Telegram: soaljawab_sheikhabufairuz