Header Ads

Tentang pembagian warisan dr suami

 بسم الله الحمد لله

**Ringkasan tanggapan seorang ikhwah:**



Tentang pembagian warisan dr suami ketika mininggalkan 1 org istri dan 8 org anak prmpuan.

ولهن الربع مما تركتم إذا لم يكن لكم ولد

Maka ketika suami meninggal:
1- Istri (ke2) dpt 1/4 hrt suami, krn suami tdk punya anak laki2 ( bukan 1/8).
2- sisanya dibagi dg pembagian sama kpd 8 anak permpuannya.

الله أعلم وبارك الله فيكم
--------------

Dijawab oleh Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman Bin Soekojo Al Jawiy حفظه الله :

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.