TENTANG PERMASALAHAN ULAMA ADA GAMBARNYA
TENTANG PERMASALAHAN ULAMA ADA GAMBARNYA
(Jika suatu permasalahan itu dalilnya jelas, maka tidak layak sama sekali untuk melembekkan masalah dengan alasan: 'itu masih diperselisihkan')
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum, ana dikirimi audio sebagian Ustadz yang berkata bahwa ada khilaf dalam permasalahan gambar dikarenakan beberapa ulama besar zaman dulu ada gambarnya, dan ini permasalahan khilaf, bukan perkara Ushul, apakah perkataan ini benar ?
--------------------------------
بسم الله الرحمن الرحيم.
Inilah jawaban ana - dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala - :
Setiap hamba wajib untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya secara mutlak.
Dan jika ada perselisihan, maka perkaranya dikembalikan kepada hukum dari Allah ta'ala dan Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم.
Allah ta’ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا الله وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى الله وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِالله وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا﴾ [النساء: 59].
“Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan para pemegang urusan di antara kalian. Jika kalian berselisih pendapat dalam suatu perkara maka kembalikanlah pada Allah dan Rasul jika kalian memang beriman pada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih bagus kesudahannya”.
Kemudian:
Jika suatu permasalahan itu dalilnya jelas, maka tidak layak sama sekali untuk melembekkan masalah dengan alasan: itu masih diperselisihkan.
Al Imam Asy Syafi’iy رحمه الله berkata: ”Segala perkara yang mana Allah telah menegakkan hujjah dengannya di dalam Kitab-Nya atau melalui lidah Nabi-Nya dalam keadaan ditetapkan secara jelas; tidak halal adanya perselisihan di dalamnya bagi orang yang telah mengetahuinya”. (“Ar Risalah”/Asy Syafi’iy/hal. 560).
Barangsiapa melembekkan masalah yang dalilnya sudah jelas, dengan memakai alasan ulama fulan atau yang lainnya, maka dia telah menempuh jalan ahli bid’ah.
Al Imam Asy Syathibiy رحمه الله berkata: “Ucapan orang alim telah menjadi hujjah menurut orang awwam, sebagaimana ucapan orang alim juga dijadikannya sebagai hujjah yang mutlak dan menyeluruh dalam fatwanya. Maka berkumpullah pada orang awwam ini amalan yang disertai keyakinan akan bolehnya perbuatan itu dengan adanya syubhah (kekaburan) dalil. Dan ini benar-benar merupakan kebid’ahan.” (“Al I’tisham”/1/hal. 364).
Al Imam Asy Syaukaniy رحمه الله berkata: “Dan sungguh kaidah ahlul bida’ telah berjalan pada zaman dahulu dan yang berikutnya bahwasanya mereka itu bergembira dengan munculnya satu kalimat dari satu orang ulama, lalu mereka berlebihan dalam mempopulerkannya dan mengumumkannya di antara mereka, menjadikannya sebagai argumentasi untuk mendukung kebid’ahan mereka, dan dengannya mereka memukul wajah orang yang mengingkari mereka, sebagaimana engkau dapati di dalam kitab-kitab Rofidhoh yang di dalamnya ada riwayat-riwayat tentang kalimat-kalimat yang datang dari ulama Islam yang terkait dengan perselisihan para Shahabat, juga tentang keutamaan dan cercaan. Para Rofidhoh dengan adanya itu terbang gembira dan menjadikannya sebagai bagian dari simpanan dan ghanimah (rampasan perang) yang paling besar.” (“Adabuth Tholab”/hal. 35/ Darul Kutubil ‘Ilmiyyah).
InsyaAllah penjelasan ringkas ini cukup dalam membahas masalah gambar makhluk bernyawa dengan segala cara dan sarananya; bagi orang yang jujur mencari kebenaran, bukan orang yang suka melembekkan permasalahan.
والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
---------------------------------
( Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Indonesiy)
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy