TENTANG SUAMI JAGA ISTRI SAAT MELAHIRKAN
TENTANG SUAMI JAGA ISTRI SAAT MELAHIRKAN
Assalamualaikum bisa titip pertanyaan kepada syaikh/ustd abu fairuz
Assalamualaikum, afwan ustadz mengganggu, jika seorang istri melahirkan secar/operasi apakah wajib seorang suami mendampingi, bila tidak di izinkan dokter untuk mendampingi apa yang harus di perbuat seorang suami, jazaakallohu khoiro, semoga alloh menjagamu
-----------------
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Jika dalam operasi tadi ada lelaki yang bukan mahram bagi wanita tadi, wajiblah mahram wanita tadi menemaninya. Jika semua petugas operasi adalah wanita, maka suami wanita tadi tidak wajib menemani. Itu dari sisi kebutuhan si wanita akan teman. Walaupun sang suami seringkali memang bukan mahram bagi para petugas operasi tadi. Hanya saja kondisi operasi seringkali adalah kondisi darurat, maka jika istri membutuhkan kehadiran suaminya, hendaknya sang suami diidzinkan hadir.
Adapun secara umum: jika pihak rumah sakit memaksa kita untuk tidak patuh syariat, hendaknya kita cari rumah sakit lain yang lebih patuh syariat. Jika tidak ada, maka itu masuk ke perkara darurat. Dan darurat itu membolehkan apa yang semula haram, sesuai dengan kadarnya. Dan Allah ta'ala berfirman:
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
"Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali sesuai kemampuannya."
Dan berfirman:
فاتقوا الله ما استطعتم.
"Bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian."
والله أعلم بالصواب.
والحمد لله رب العالمين.
Dijawab Oleh : Syaikh Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy حفظه الله
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy