TIDAK ADA CONTOHNYA DARI SALAF BAHWA LARANGAN SHUROH ADALAH CUKUP MENGHAPUS WAJAHNYA DENGAN MENYISAKAN KEPALA
TIDAK ADA CONTOHNYA DARI SALAF BAHWA LARANGAN SHUROH ADALAH CUKUP MENGHAPUS WAJAHNYA DENGAN MENYISAKAN KEPALA
Pertanyaan :
Bagaimana sebenarnya permasalahan larangan shuroh itu, apakah cukup dengan menghapus wajahnya saja dan meninggalkan kepala, atau memotong / membuang/ merusak kepala? Bagaimana salaf mengamalkan hadits² tentang larangan shuroh ini ?
Jazaakallahu khairan
-----------------------------
Jawaban :
Bagi kita dalilnya sudah sangat jelas:
Malaikat Jibril عليه الصلاة والسلام memerintahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم untuk memotong kepala patung dan gambar sehingga menjadi bagaikan akar pohon. Ini menunjukkan bahwasanya yang terpandang adalah: adanya kepala ataukah tidak, sebagaimana dalam hadits mursal: "Gambar (yang terpandang) adalah kepala. Jika kepala telah dipotong (dihilangkan) maka tidak ada gambar (yang diharamkan)."
Hadits ini dihasankan oleh Fadhilatu Syaikhina Yahya Al Hajuriy حفظه الله dengan penguat²nya.
Dan tanpa mengurangi rasa hormat kepada para ulama, kami menegaskan bahwasanya
Nabi kami adalah Muhammad Bin Abdillah Bin Abdil Muththalib صلى الله عليه وسلم, dan bukan Syaikh Fulan.
Dan kami diperintahkan memahami Al Qur'an dan As Sunnah dengan bimbingan Salafush Shalih, bukan dengan ijtihad ulama Mutaakhkhirin apalagi Mu'ashirin, yang tidak sejalan dengan thariqah Mutaqaddimin.
Sebagian masyayikh mendefinisikan shurah dengan dalil² yang membicarakan suatu masalah yang tidak terkait dengan masalah diharamkannya gambar makhluk bernyawa.
Shurah punya beberapa makna.
Namun penjelasan Malaikat Jibril عليه السلام sudah sangat jelas tentang bagian manakah yang wajib untuk dihilangkan.
Lagi pula:
Mana contoh dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwasanya menghilangkan wajah dengan tetap menyisakan kepala itu sudah cukup?
Mana contoh dari Sahabat رضي الله عنهم bahwasanya menghilangkan wajah dengan tetap menyisakan kepala itu sudah cukup?
والحمد لله رب العالمين.
-selesai-
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Kamis, 4 Rajab 1444 / 25-01-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy