Header Ads

Udhhiyah (penyembelihan Qurban)

Udhhiyah (penyembelihan Qurban)

Untuk pemesanan klik gambar


Adhahiy adalah jamak dari udhhiyah atau idhhiyah. Dia dinamakan dengan itu karena dia disembelih di waktu dhuha pada Hari Nahr (Idul Adha, Hari Raya Penyembelihan) secara keumumannya.
----------------------------
[Hukum Qurban]

Apa dalil bahwasanya Nabi ﷺ memerintahkan orang-orang untuk menyembelih binatang qurban pada hari Nahr?

Jawabnya adalah: hadits Jundub Bin Abdillah dalam “Shahihain”:

«مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا».

“Barangsiapa telah (telanjur) menyembelih sebelum shalat, maka hendaknya dia menggantinya dengan menyembelih seekor kambing”.

Beliau memerintahkan orang yang menyembelih qurban-qurban mereka sebelum shalat Id untuk menyembelih lagi setelah shalat Id.

Datang dari hadits Abu Hurairah رضي الله عنه yang berkata:
«مَنْ كَانَ عِنْدَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّناَ».

“Barangsiapa punya kelapangan dan tidak melakukan penyembelihan; maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami”.

Para ulama merajihkan bahwasanya hadits tadi mauquf pada Abu Hurairah.

Para ulama berselisih: apakah penyembelihan Qurban itu wajib ataukah mustahab? Di antara mereka ada yang mengambil perintah tadi dan berkata: “Dia itu wajib, karena Nabi ﷺ memerintahkan orang yang menyembelih sebelum Shalat Id untuk menyembelih ternak lagi sebagai penggantinya”.

Dan telah datang di dalam hadits Al Bara Bin Azib bahwasanya pamannya menyembelih sebelum Shalat Id, maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengulangnya lagi dan beliau bersabda:

«شَاتُكَ شَاةُ لحْمٍ».

“Kambingmu tadi adalah kambing daging biasa”.
Dia berkata: “Sesungguhnya saya punya ‘anaq (anak betina dari kambing kacang), apakah hal itu sah untuk saya qurbankan?”.

Mereka berkata: “Ucapan beliau: “Apakah sah” menunjukkan bahwasanya menyembelih Qurban adalah wajib”.

Sebagian ulama yang berpendapat bahwasanya hal itu adalah wajib adalah Al Imam Ahmad رحمه الله dalam satu riwayat. Dan juga Al Laits dan Al Auza’iy.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal itu adalah mustahab dan bukan wajib, dan itu adalah madzhab Malik, Asy Syafi’iy dan Ahmad.

Dengan apa mereka berdalilkan bahwasanya hal itu tidak wajib?

Jawabnya: termasuk dari pendalilan mereka tentang tidak wajibnya menyembelih Qurban adalah bahwasanya Nabi ﷺ menyembelih dua ekor kambing kibas yang tanduknya sempurna seraya berdoa:

«اللّهُمَّ عَنِّي وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي».

“Wahai Allah, ini adalah atas nama saya dan atas nama orang yang tidak menyembelih dari kalangan umat saya”.

Dan juga termasuk dalil yang mereka pakai tentang tidak wajibnya penyembelihan tadi adalah hadits Ummu Salamah di dalam “Shahih Muslim”:

«إِذَا دَخَلَ عَلَى أَحَدِكُمُ الْعَشْرُ -وفي رواية: إِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ».

“Jika salah seorang dari kalian memasuki sepuluh hari” –dalam satu riwayat: “Jika hilal Dzul Hijjah telah nampak”- “Dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih, maka hendaknya dia menahan diri dari (yaitu: tidak memotong) rambut dan kukunya”.

Sisi pendalilan dari hadits tadi adalah: “Dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih”, Nabi menggantungkan penyembelihan tadi dengan “Keinginan untuk menyembelih”.
 
Mereka juga berdalilkan tentang tidak wajibnya menyembelih Qurban dengan atsar yang pasti dengan sanad yang shahih dari Abu Bakr, juga dari Umar dan juga dari Abu Mas’ud Al Anshariy bahwasanya mereka dulu sengaja meninggalkan penyembelihan Qurban secara sengaja, sengaja meninggalkan itu agar orang-orang tidak menyangka bahwasanya menyembelih Qurban adalah wajib.

Telah shahih dari mereka dengan sanad yang shahih sebagaimana di dalam “Sunan Al Baihaqiy” bahwasanya Abu Bakr, Umar dan Abu Mas’ud Al Anshariy dulu sengaja meninggalkan penyembelihan selama beberapa tahun agar orang-orang tidak menyangka bahwasanya menyembelih Qurban adalah wajib.

Dan mereka menjawab tentang hadits Jundub: “Barangsiapa telah (telanjur) menyembelih sebelum shalat, maka hendaknya dia menggantinya dengan menyembelih yang lainnya“, dan bahwasanya perintah tadi adalah untuk menerangkan bahwasanya penyembelihan yang dilakukan sebelum shalat itu tidak sah, maka beliau (Nabi) memerintahkannya untuk menyembelih yang lain.

Dan tentang ucapan paman Al Bara: “Apakah hal itu sah untuk saya?” kata para ulama tadi: lafazh macam tadi juga diucapkan sampai bahkan dalam perkara yang mustahab, dikatakan: “Apakah sah untuk saya jika saya shalat witir sebelum shalat isya’?” Lafazh “Apakah sah untuk saya” juga diucapkan sampai bahkan dalam perkara-perkara yang mustahab, sebagaimana seseorang berkata: “Apakah sah untuk saya jika saya puasa enam hari di bulan Syawwal terpencar-pencar ataukah wajib untuk susul-menyusul?“. Maka lafazh macam tadi juga diucapkan sampai bahkan dalam perkara yang mustahab.

Yang paling dekat pada kebenaran adalah ucapan jumhur ulama bahwasanya penyembelihan Qurban adalah mustahab.
Kemustahabannya itu sangat ditekankan karena tingginya keutamaan penyembelihan, seperti dalam firman Allah ta'ala:

﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ﴾ [الكوثر:2].

"Maka shalatlah untuk Rabbmu, dan sembelihlah untuk Rabbmu".

Dan firman Allah ta’ala:

﴿قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي الله رَبِّ الْعَالَمِينَ * لاَ شَرِيكَ لَه﴾.

"Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusukku (penyembelihan yang aku lakukan), kehidupanku dan kematianku adalah milik Rabbul alamin, tiada sekutu bagi-Nya". (QS. Al An'am: 162-163).

Ibadah Qurban itu termasuk pendekatan diri yang terbesar kepada Allah عز وجل karena hal itu termasuk ibadah hartawi yang disertai peribadatan dan pendekatan diri kepada Allah. Penyembelihan itu termasuk ibadah terbesar yang bersifat hartawi dan badani.
----------------------------
[Masalah memotong rambut dan kuku di sepuluh hari pertama Dzul Hijjah]

Apa hukum memotong rambut dan kuku?

Jika hilal Dzul Hijjah telah nampak, perkara ini harus diwaspadai sebelum matahari terbenam di akhir bulan Dzul Qa’dah. Barangsiapa ingin menyembelih Qurban silakan dia memotong kukunya sebelum matahari terbenam (di akhir Dzul Qa’dah, agar sepanjang awal Dzul Hijjah tidak memerlukan untuk memotong kuku ataupun rambut –pen), berdasarkan hadits Ummu Salamah:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئاً».

Bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: “Jika sepuluh hari (Dzul Hijjah) telah masuk, dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih, maka janganlah dia menyentuh (memotong) rambut dan kulitnya sedikitpun”.

Dan dalam riwayat lain:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِيْ اْلحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ».

Bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: “Jika kalian telah melihat hilal Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih, hendaknya dia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya”.

Ahmad, Ishak, Dawud, Rabi’ah menetapkan bahwasanya hal itu adalah haram. Termasuk yang menetapkan haramnya hal itu adalah Ash Shan’aniy, Asy Syaukaniy, Al Wadi’iy dan Ibnu Utsaimin رحمة الله عليهم.

Sebagian ulama berpendapat bahwasanya hal itu adalah makruh saja.
----------------------------

[Siapakah yang terkena larangan memotong rambut dan kuku?]

Apakah yang dilarang memotong rambut dan kuku itu semua anggota keluarga ataukah si penyembelih saja?
------------

Jawabnya: itu hanyalah kewajiban si penyembelih saja karena perintah tadi hanyalah diarahkan kepada dirinya seja berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

«وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ...».

“Dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih, ...”.

Keinginan tadi adalah untuk orang yang bertanggung jawab kepada keluarganya, dia adalah si pemilik harta, yang akan menyerahkan uang untuk membeli binatang Qurban tadi. Maka dia itulah yang terkena perintah tadi:

«... فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ».

__“... hendaknya dia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya”.4_

Maka pendapat yang paling dekat dengan kebenaran adalah: perintah tadi hanya tertuju kepada si penyembelihnya saja. Inilah yang dipilih oleh Al Imam Ibnu Baz dan Al Imam Ibnu Utsaimin رحمة الله عليهما.

Adapun hujjah pihak yang mengatakan bahwasanya semua anggota keluarganya juga wajib menahan diri dari memotong rambut dan kuku mereka adalah: karena penyembelihan Qurban tadi pahalanya mencakup mereka semua secara sempurna.

Akan tetapi hal itu tidak mengharuskan semuanya terkena kewajiban tadi karena yang dituju oleh Nabi ﷺ dengan perintah tadi hanyalah satu orang saja:

«وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ...».

__“Dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih, ...”.__

«... فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ».

“... hendaknya dia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya”.

Larangan ini sesuai dengan lahiriyahnya adalah sebagai pengharaman.
----------------------------

[Jika niat menyembelih qurban itu tidak muncul kecuali di pertengahan waktu?]

Kemudian jika seseorang itu tidak punya binatang sembelihan, dan dia tidak punya tekad untuk menyembelih Qurban, lalu dia menggunting rambutnya dan kukunya, selanjutnya di pertengahan masa sepuluh hari tadi dia dimudahkan untuk menyembelih, apa hukum bagi dia?

Jawabnya: ketika sudah dimudahkan untuk menyembelih Qurban atau dia bertekad untuk berqurban, dia wajib untuk tidaklah memotong rambut dan kukunya.
----------------------------

( "Ibadah Qurban" | Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy حفظهما الله )
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.