Vaksin; antara keharaman dan rukshoh
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ana di, ana dengar dari fatwa Syeikh Yahya dulu waktu di Yaman. Beliau ditanya tentang masalah tahsinat, pakai ص, yaitu vaksinasi vaccination.
Beliau mengatakan, kalau memang diperlukan dan jelas manfaatnya dan tidak mengandungi bahaya, tidak ada unsur nanti mungkin ada makar dari orang-orang kafir, maka tidak mengapa.
Adapun kalau tidak diperlukan maka tidak perlu.
Sebagaimana obat. Kalau tidak di perlukan, tidak perlu. Kalau diperlukan boleh.
Adapun kalau ternyata di balik itu ada penipuan dari orang-orang kafir, ini tambahan dari ana sendiri. Kalau memang ada penipuan, ada unsur bahaya malah sekadar yaitu sekadar untuk percobaan dari orang-orang kafir seperti yang mereka praktik kan di dunia ketiga, yaitu di Afrika, sekitar percobaan-percobaan, lalu sehingga banyak yang meninggal, banyak yang jadi mangsa, banyak yang cacat, banyak yang akalnya melemah jadinya, anak-anak itu. Ah, ini tentunya tidak boleh.
Kalau memang kemungkinan besar seperti itu. Namun kalau tidak ada bahayanya insyaallah atau jelas manfaatnya insyaallah maka yang seperti itu dan memang diperlukan maka tidak mengapa.
والله اعلم
والحمدلله رب العالمين
Powered by Todorant
Sumber Channel Telegram: soaljawab_sheikhabufairuz