Wanita adalah bagaikan seonggok daging di atas sepotong papan
Faidah :Untuk pemesanan klik gambar
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: “Para wanita itu bagaikan seonggok daging di atas hamparan kayu (yang mudah mengalami berbagai perlakuan –pen), kecuali yang memang dilindungi
Al Hafizh Az Zaila’iy رحمه الله berkata tentang penukilan Az Zamakhsyariy: Nabi ﷺ bersabda:
( النساء لحم على وضم ).
“Wanita adalah bagaikan seonggok daging di atas sepotong papan”
Saya ( Abu Fairuz ) katakan: ini adalah hadits asing yang marfu’ disandarkan pada Nabi ﷺ. Tapi diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dari jalur Muhammad bin Amr bin Alqamah: dari Yahya bin Abdirrahman bin Hathib: dari ayahnya: dari Umar ibnul Khaththab (yaitu: ucapan Umar semata):
إِنَّمَا النِّسَاءُ لَحْمُ عَلَى وَضَمٍ إِلَّا مَا ذُبَّ عَنْهُ فَخُذُوْا عَلَى أَيْدِي نِسَائِكُمْ حَتَّى يُبْصِرُ الشَّابُّ مَوْضِعَ قَدَمَيْهِ.
“Hanyalah Wanita adalah bagaikan seonggok daging di atas sepotong papan, kecuali yang memang dilindungi. Maka peganglah tangan-tangan para wanita kalian hingga seorang pemuda melihat letak kedua telapak kakinya” (yaitu: jaga mereka hingga mereka menikah –pen)”.
Selesai (dari riwayat Ibnul Mubarak).
Demikian pula diriwayatkan oleh Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam di dalam kitab “Gharibul Hadits” beliau dengan sanad dan matan (isi) yang sama. Abu Ubaid berkata: “Wadham adalah kayu, atau tikar anyam dan sejenisnya yang mana daging itu diletakkan di atasnya. Seakan-akan Umar berkata: Para wanita itu karena sangat lemahnya bagaikan daging yang diletakkan di atas papan yang tidak mampu menghalangi siapapun yang ingin menikmatinya, kecuali yang memang dijaga”.
Dan seperti itu pula yang diriwayatkan oleh Abu Bakr Al Firyabiy di dalam “Sunan” beliau”.
(Selesai penukilan dari “Takhrij Ahaditsil Kasysyaf”/Az Zaila’iy/3/hal. 337).
Ibnul Atsir berkata: “... Al Azhariy berkata: “Hanyalah disebutkan daging di atas papan secara khusus, dan para wanita diserupakan dengan itu karena termasuk dari adat Arab itu jika ada onta yang disembelih untuk dagingnya nanti dibagi-bagikan buat sekumpulan orang; mereka mencabuti pepohonan, sebagiannya disusun ke sebagian yang lainnya, kemudian daging tadi dicincang-cincang dan diletakkan di atas susunan kayu tadi, selanjutnya setiap orang memotong bagiannya dari daging yang ada di atas hamparan kayu tadi dan membawanya pulang ke rumahnya, dan tidak seorangpun yang menghalanginya. Maka Umar menyerupakan para wanita dan ketidakmampuan mereka dalam mempertahankan diri dari para lelaki pemburu mereka dengan daging selama ada di atas hamparan kayu tadi”.
(Selesai dari “An Nihayah”/5/hal. 432).
Syaikhuna Abdurraqib Al Kaukabaniy حفظه الله bahwasanya atsar Umar tadi munqathi’ (sanadnya terputus).
Sekalipun demikian; maknanya benar, dan kenyataan menunjukkan yang demikian itu.
Al ‘Allamah Ibnul Arabiy رحمه الله berkata: “Para wanita itu bagaikan daging di atas hamparan kayu, setiap orang berhasrat kepada mereka dalam keadaan mereka tidak mampu untuk membela diri, bahkan para lelaki cenderung berlama-lama dengan wanita, bukannya menahan diri dari mendekati para wanita. Maka Allah melindungi para wanita dengan syariat hijab. –sampai pada ucapan beliau:- dan Allah menjauhkan percampurbauran, kecuali jika wanita itu disertai dengan orang yang boleh berdekatan dengan mereka, yaitu: suami mereka, atau orang yang akan melindungi mereka, yaitu: para mahram. Adapun perkara yang memang harus diurusi oleh para wanita; Allah mengidzinkan mereka dengan syarat para wanita tadi disertai oleh orang yang akan melindungi mereka, dan itu adalah di tempat sering mengalami pelanggaran syariat, yaitu: safar, tempat bersepi-sepi dan sendirian”. (Selesai dari Faidhul Qadir”/Al Munawiy/6/hal. 398).
------------------
Dinukil dari Buku : "Mahram dan Hukum²nya didalam Islam" | Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman Bin Soekojo Al Indonesiy Al Jawiy Al Qudsiy وفقه الله
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAddailamiy