Header Ads

HUKUM MANJAHR-KAN ZIKIR SETELAH SHOLAT

HUKUM MANJAHR-KAN ZIKIR SETELAH SHOLAT


Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Syaikh. Ana mau bertanya. Apa hukum menjahr-kan dzikir setelah shalat wajib? Mohon faidahnya Syaikhuna.

بارك الله فيكم

----------------------

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

Yang dicontohkan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم mengeraskannya, seperti takbir seusai salam maka dikeraskan.

Yaitu hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما :

ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ

Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhuma berkata, "Aku mengetahui selesainya salat Nabi ﷺ dari suara takbir." (HR. Al Bukhariy).

Dan yang tidak dicontohkan demikian maka kembali pada hukum asal, yaitu dilirihkan, sebagaimana dalam firman Allah ta'ala :

واذكر ربك في نفسك تضرعا وخفية.

"Dan sebutlah Rabbmu di dalam dirimu sendiri dengan menundukkan diri dan lirih."

والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Ju
m'at, 27 Rajab 1444 / 17-02-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.