HUKUM MANJAHR-KAN ZIKIR SETELAH SHOLAT
HUKUM MANJAHR-KAN ZIKIR SETELAH SHOLAT
Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan Syaikh. Ana mau bertanya. Apa hukum menjahr-kan dzikir setelah shalat wajib? Mohon faidahnya Syaikhuna.
----------------------
Jawaban dengan memohon pertolongan pada Allah ta'ala :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Yang dicontohkan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم mengeraskannya, seperti takbir seusai salam maka dikeraskan.
Yaitu hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما :
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتَّكْبِيرِ
Ibnu 'Abbas radhiallahu'anhuma berkata, "Aku mengetahui selesainya salat Nabi ﷺ dari suara takbir." (HR. Al Bukhariy).
Dan yang tidak dicontohkan demikian maka kembali pada hukum asal, yaitu dilirihkan, sebagaimana dalam firman Allah ta'ala :
واذكر ربك في نفسك تضرعا وخفية.
"Dan sebutlah Rabbmu di dalam dirimu sendiri dengan menundukkan diri dan lirih."
والله تعالى أعلم بالصواب.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )
Jum'at, 27 Rajab 1444 / 17-02-2023
Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy