Header Ads

HUKUM TA'AWUN MEMBAGIKAN BANTUAN KORBAN BENCANA DARI HARTA YANG DIKUMPULKAN PARTAI/YAYASAN

HUKUM TA'AWUN MEMBAGIKAN BANTUAN KORBAN BENCANA DARI HARTA YANG DIKUMPULKAN PARTAI/YAYASAN


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
بارك الله فيك.

Syaikh Hukumnya bagaimana jika kita ikut Taawun Membagikan Makanan Ke korban Banjir, akan tetapi Sumbangan Makanan tersebut dari Orang Partai Dan Yayasan, mohon nasihatnya
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Rabu 2 Sya'ban 1444 / 22-02-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.