Header Ads

APAKAH BOLEH SEORANG SUAMI KEMBALI KE MANTAN ISTRINYA, SETELAH PIHAK PENGADILAN MENJATUHKAN VONIS CERAI?

APAKAH BOLEH SEORANG SUAMI KEMBALI KE MANTAN ISTRINYA, SETELAH PIHAK PENGADILAN MENJATUHKAN VONIS CERAI?


اسلام عليكم ور حمه الله وبر كاته.

afwan y syaih, ini ada titipan prtanyaan. seorg suami apkh boleh kmbali kpda mntan istrinya, stelah pihak pngadilan mnjtuhkan ponis cerai kpd suami tsbt. Jazakallohukhairan  y syaih
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


tanya jawab:
(Dijawab Oleh : Asy Syaikh Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Qudsiy Al Jawiy Hafidzahullah )

Selasa 22 Sya'ban 1444 / 14-03-2023

Sumber Channel Telegram: fawaidMaktabahFairuzAdDailamiy
Diberdayakan oleh Blogger.